Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Ada Jalan Kembali bagi Jokowi

1 Oktober 2019   09:15 Diperbarui: 5 Oktober 2019   19:13 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harus  disadari bahwa mahasiswa yang turun kejalan  menuntut pembatalan revisi UU KPK itu, umumnya adalah pendukung Jokowi. Mereka turun kejalan lalu melampiaskan kemarahan  pada presiden Jokowi, justru karena  ekspektasi mereka pada Jokowi besar.

Mahasiswa pemilih Jokowi percaya pada komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi sampai keakar-akarnya. Apalagi Jokowi pernah mengatakan, bahwa aku tidak punya beban lagi sebagai presiden pada periode kedua.

Tentu pernyataan Jokowi itu ditangkap sebagai signal bahwa dia akan memberantas korupsi lebih berani lagi, tanpa pandang bulu. Walaupun koruptor itu adalah kelompok pendukungnya. Dia akan membabatnya.

Revisi UU KPK yang disetujui oleh Jokowi, menurut mahasiswa adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti korupsi yang dilegitimasi oleh Undang-Undang.

Mahasiswa menilai revisi UU KPK itu adalah bentuk pengkhianatan pada agenda rmemberantas korupsi tanpa takut dan tanpa pandang bulu itu, seperti yang dijanjikan Jokowi.

Karena itu tuntutan mahasiswa ini harus ditanggapi dengan bijaksana oleh pemerintah. Jangan berprasangka buruk terhadap mereka. Tuntutan mahasiswa itu harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab pemilih Jokowi.

Tuntutan mahasiswa itu adalah tagihan terhadap janji-Jokowi pada kampanye presiden yang lalu.

Pada waktu kampanye, pemilih Jokowi berjuang mati-matian untuk memenangkannya. Setelah terpilih mereka berjuang untuk mengawal dan mengawasi kinerja Jokowi supaya berjalan sesuai dengan rel seperti yang diharapkan pemilihnya.

Memang tagihan mahasiswa itu seperti orang yang geregetan,gemes, tidak sabaran. Mereka mau Jokowi bertindak cepat, tegas,tanpa pertimbangan taktis strategis.Maklum mahasiswa adalah orang-orang muda yang penuh semangat.

Akibatnya demo-demo mahasiswa kemudian menjadi ricuh. Mengapa? karena ada kelompok-kelompok yang menungganginya.

Penunggangan itu juga adalah bagian dari konsekwensi logis.
Kelompok-kelompok penunggang itu akan terus mencari momentum untuk mewujudkan agendanya.

Semakin negara berada dalam keadaan genting, maka semakin besar peluang mereka menjalankan agenda mereka.

Apa agenda mereka? Tentu saja mereka ingin mengganti Dasar Negara Republik Indonesia dan menjatuhkan pemerintahan Jokowi yang sah dengan cara membuat kekacauan.

Nah, jika Jokowi tidak tanggap merespons tuntutan mahasiswa, maka momentum bagi kelompok yang punya agenda itu akan semakin besar pula.

Negara Dalam Keadaan Genting?

Jokowi mesti secepatnya menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dalam rangka meredam kekacauan ini.

Isi PERPPU bisa kembali pada status quo. Atau mengoreksi substansi UU yang diajukan DPR.

Misalnya setuju ada Dewan Pengawas, tapi KPK tidak perlu ijin dari Dewan Pengawas dalam rangka penyadapan. Cukup KPK memberi tahu saja bahwa ada penyadapan, siapa yang disadap.

Disini fungsi Dewan Pengawas adalah mengawasi kerja KPK. Apakah mereka menyadap terduga koruptor, atau mereka menyadap tokoh-tokoh tertentu untuk kepentingan politik atau sebagai alat intimidasi.

Pertanyaan disini apakah mengeluarkan PERPPU itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang?

Guru besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan: "Jangan sekali-kali presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,"

Selanjutnya Prof. Astawa mengatakan, "Presiden Jokowi ketika menerbitkan Perppu bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeacment.

Jika Presiden harus menerbitkan Perppu, isinya mesti berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan. Lagi pula PERPPU bisa diterbitkan jika negara berada dalam keadaan genting" (Liputan 6. 29/9/2019).

Apa itu kondisi negara yang genting. Menurut Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 adalah sebagai berikut:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Apakah kondisi sekarang sudah cukup dikatakan genting, sehingga presiden harus mengeluarkan PERPPU. Menurut saya, ya.

Situasi sekarang sangat genting. Kegentingan ini bukan hanya pada keberatan rakyat terhadap substansi UU KPK, tapi karena ada situasi yang sangat darurat yang perlu penanganan darurat seperti Kebakaran hutan yang besar dan kerusuhan yang meluas di Papua.

Kelompok anti Jokowi menunggangi mahasiswa dan memanfaatkan situasi darurat kebakaran hutan dan kerusuhan di Papua dengan meneriakkan yel-yel turunkan Jokowi.

Jadi Jokowi harus berani mengeluarkan PERPPU. Jika PERPPU sudah dikeluarkan,akibatnya adalah:1. Tdak ada alasan lagi bagi mahasiswa untuk turun kejalan. Karena tuntutan mereka sudah dipenuhi.

2. Pemerintah punya alasan untuk menangkap siapapun yang melakukan demo dengan tuntutan turunkan Jokowi.

Menuntut Jokowi turun adalah pelanggaran hukum, bisa dipandang perbuatan makar. Karena Jokowi terpilih secara sah dan demokratis

Kesimpulannya, Jokowi tidak bisa kembali lagi. Tidak ada jalan pulang baginya. Periode kedua ini adalah periode maju kemedan perang. Suatu peperangan habis-habisan melawan korupsi.

Siapapun yang terlibat korupsi, entah teman, partai pendukung atau keluarga harus dibabat. KPK adalah salah satu alat peperangan itu, disamping polisi dan Kejaksaan.

Jokowi tidak perlu takut, karena Perang melawan korupsi ini akan dikawal oleh mahasiswa dan seluruh pemilihnya. Dan yang paling utama adalah, Tuhan akan menolong orang yang berjuang demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun