Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Ada Jalan Kembali bagi Jokowi

1 Oktober 2019   09:15 Diperbarui: 5 Oktober 2019   19:13 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika Presiden harus menerbitkan Perppu, isinya mesti berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan. Lagi pula PERPPU bisa diterbitkan jika negara berada dalam keadaan genting" (Liputan 6. 29/9/2019).

Apa itu kondisi negara yang genting. Menurut Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 adalah sebagai berikut:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Apakah kondisi sekarang sudah cukup dikatakan genting, sehingga presiden harus mengeluarkan PERPPU. Menurut saya, ya.

Situasi sekarang sangat genting. Kegentingan ini bukan hanya pada keberatan rakyat terhadap substansi UU KPK, tapi karena ada situasi yang sangat darurat yang perlu penanganan darurat seperti Kebakaran hutan yang besar dan kerusuhan yang meluas di Papua.

Kelompok anti Jokowi menunggangi mahasiswa dan memanfaatkan situasi darurat kebakaran hutan dan kerusuhan di Papua dengan meneriakkan yel-yel turunkan Jokowi.

Jadi Jokowi harus berani mengeluarkan PERPPU. Jika PERPPU sudah dikeluarkan,akibatnya adalah:1. Tdak ada alasan lagi bagi mahasiswa untuk turun kejalan. Karena tuntutan mereka sudah dipenuhi.

2. Pemerintah punya alasan untuk menangkap siapapun yang melakukan demo dengan tuntutan turunkan Jokowi.

Menuntut Jokowi turun adalah pelanggaran hukum, bisa dipandang perbuatan makar. Karena Jokowi terpilih secara sah dan demokratis

Kesimpulannya, Jokowi tidak bisa kembali lagi. Tidak ada jalan pulang baginya. Periode kedua ini adalah periode maju kemedan perang. Suatu peperangan habis-habisan melawan korupsi.

Siapapun yang terlibat korupsi, entah teman, partai pendukung atau keluarga harus dibabat. KPK adalah salah satu alat peperangan itu, disamping polisi dan Kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun