Tidak salah jika Pemerintah melabelinya sebagai iuran "wajib" bagi setiap Warga Negara. Sebab, dengan gotong-royong pembayaran premi BPJS Kesehatan, sudah banyak masyarakat yang tertolong nyawanya oleh manfaat ini. Contoh paling nyata adalah saat pandemi Covid-19 silam.
Bagi yang sudah menggunakan BPJS Kesehatan, baik individu ataupun keluarganya, pasti sudah mengalami betapa bermanfaatnya fasilitas ini. Dengan memilih satu dari tiga kelas yang ada, pasien bisa mendapatkan penanganan dengan segera tanpa harus memikirkan untuk mengumpulkan uang terlebih dahulu.
Hingga artikel ini dibuat, BPJS Kesehatan masih menerapkan tiga kelas, yakni Kelas III dengan tarif Rp. 35.000,- per bulan (include subsidi Rp.7.000 dari pemerintah), kelas II dengan tarif Rp. 100.000,- per bulan, dan kelas I dengan tarif Rp. 150.000,- per bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, rencana Pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan rampung akhir Juni 2025.
Jadi melalui artikel ini, saya mengingatkan lagi kepada pembaca untuk memastikan terlindunginya kesehatan keluarga dengan MINIMAL, memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Syukur-syukur kepada pegawai kantoran yang sudah dipotong dari gaji bulanan. Tetapi bagi wiraswasta seperti saya, mari saling mengingatkan untuk tetap membayar iuran bagi individu dan keluarga.
Asuransi Jiwa Sebagai Kebutuhan Berikutnya
Setelah kesehatan individu dan keluarga bisa dilindungi secara finansial oleh Asuransi Kesehatan (minimal BPJS Kesehatan), alokasi dana berikutnya bisa dipertimbangkan untuk mempunyai polis Asuransi Jiwa.
Kelahiran dan kematian merupakan dua kejadian yang pasti akan dialami oleh setiap manusia. Apabila suatu saat kondisi kematian yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka Asuransi Jiwa bisa memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Saya sedang tidak membahas Asuransi Jiwa sebagai komparasi tabungan dengan bunga yang bersaing, tetapi saya ingin memberikan informasi manfaat Asuransi Jiwa apabila kondisi Mortalitas (kematian) terjadi, antara lain sebagai berikut :
- Proteksi Finansial. Asuransi jiwa dapat melindungi keluarga dan ahli waris dari dampak kerugian finansial akibat kematian.
- Warisan. Asuransi Jiwa dapat membantu meningkatkan nilai harta kepada keluarga dan ahli waris yang ditinggalkan, untuk membantu segala kebutuhan generasi penerus tersbut.
- Pembayaran Utang. Apabila tertanggung sedang dalam kepemilikan hutang, Asuransi Jiwa dapat meringankan atau bahkan menyelesaikan beban hutang keluarga tersebut.
- Biaya Pemakaman. Dalam proses kedukaan, ada biaya yang bisa timbul untuk semua proses pemakaman. Asuransi Jiwa bisa menjadi salah satu bantuan untuk memperingan beban keuangan.
- Pembayaran Biaya Pendidikan Anak. Apabila almarhum/almarhumah meninggalkan ahli waris anak, maka Asuransi Jiwa bisa membantu mengcover kebutuhan pendidikan anak keesokan harinya.
Sekali lagi, Asuransi Jiwa memang bukan merupakan kebutuhan wajib seperti memiliki Asuransi Kesehatan. Namun penting untuk dipertimbangkan bagi yang memiliki alokasi dana lebih, untuk memanfaatkan polis Asuransi Jiwa sebagai jaring pengaman bagi keluarga tercinta di masa depan.
Bagi yang sudah mampu mengcover BPJS Kesehatan dan Asuransi Jiwa, bisa untuk mulai memikirkan Asuransi Kesehatan Swasta sebagai peningkat limit biaya kesehatan di kemudian hari. Namun saya belum membahasnya secara detail di artikel ini.