Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menanti Terobosan Badan Gizi Nasional Menuju Pendidikan Generasi Muda Berkualitas

26 Agustus 2024   08:23 Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:48 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi lantik kepala BGN , Kepala BPOM dan Kakan Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, 15 Agustus 2024 (dok foto: BPMI Setpres/Rusman)

Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (15 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta). Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Perpres No. 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional.

Seiring pelantikan badan baru ini, muncul beberapa pertanyaan seperti:

  • Apakah Badan ini akan mampu mengemban tugas meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di Indonesia?
  • Apakah  tidak ada tumpang tindih program antarinstansi, terutama dengan instansi kesehatan dan pendidikan?
  • Dapatkan Badan Gizi Nasional berkontribusi terhadap penurunan stunting dan kasus kelaparan?

Hal yang pasti, Badan Gizi Nasional bakal mengelola  Program Makan Bergizi Gratis yang diusung presiden terpilih pada Pilpres 2024,  Prabowo Subianto.

Adapun struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Dewan pengarah terdiri atas dewan ketua dan anggota. Sedangkan susunan Dewan Pengurus terdiri dari:

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
  • Inspektorat Utama.

Badan yang baru berumur beberapa minggu ini diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dalam hal koordinasi, implementasi, serta  monitoring dan evaluasi (MonEv).

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (dok foto: kompas.com/Ardito Ramadhan)
Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (dok foto: kompas.com/Ardito Ramadhan)

Tujuh Fungsi Badan Gizi Nasional

Merujuk pada laman setkab.go.id,  Badan Gizi Nasional memiliki 7 fungsi untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perpres No.83/2024. Ketujuh fungsi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan MonEv  pemenuhan gizi nasional.

2. Menyediakan dan menyalurkan, melakukan promosi dan kerjasama, serta memantau dan mengawasi pemenuhan gizi nasional.

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

5. Melaksanakan dukungan yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada dalam lingkungan Badan Gizi Nasional.

6. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran Program Badan Gizi Nasional

Di dalam Perpres Nomor 83/2024 juga dijelaskan secara eksplisit, kelompok sasaran yang menjadi tujuan program yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional.

  • Kelompok didik Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SLTP dan SLTA). Termasuk di dalamnya lingkungan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, pendidikan khusus, layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
  • Anak usia di bawah lima tahun (Balita).
  • Kelompok ibu hamil dan menyusui.

Uji coba Makan Bergizi Gratis oleh pemerintah Jokowi di salah satu sekolah di Tangerang (dok foto: Kemenko via kompas.com) 
Uji coba Makan Bergizi Gratis oleh pemerintah Jokowi di salah satu sekolah di Tangerang (dok foto: Kemenko via kompas.com) 

Akankah kehadiran BGN memberi warna lain?

Sudah cukup banyak badan yang dibentuk untuk mengurusi persoalan gizi dan kesehatan di Indonesia, selain Kementerian Kesehatan lengkap dengan jenjangnya hingga ke desa dan kampung di seluruh Indonesia.

Beberapa lembaga atau badan yang telah ada sebelumnya yang memiliki fungsi mengurus pangan, gizi, dan kesehatan  di antaranya:

  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  • Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (di bawah Kemenkes)
  • Badan Pangan Nasional (juga mengurus Gizi).
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S).

Selain itu, ada pula lembaga dari luar seperti Unicef dan WHO dari lembaga PBB yang turut serta berkontribusi pada pengatasan persoalan gizi seperti stunting dan perhatian pada anak-anak di Indonesia.

Akankah BGN dapat memberi warna lain, selain mengurus program andalan Makan Bergizi Gratis yang menjadi program besar Presiden terpilih, Prabowo Subianto?

Apakah Badan ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan akibat intervensi mereka, khususnya melalui program Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah?

Wait and see!

Ilustrasi Balita dan anak gizi buruk, masih sering ditemukan di Indonesia (dok foto: antaranews.com)
Ilustrasi Balita dan anak gizi buruk, masih sering ditemukan di Indonesia (dok foto: antaranews.com)

Referensi
1. https://setkab.go.id/inilah-perpres-83-tahun-2024-tentang-badan-gizi-nasional/
2. https://www.melintas.id/pendidikan/345013387/dilantik-presiden-jokowi-7-fungsi-badan-gizi-nasional-ini-diharapkan-tak-tumpang-tindih-dengan-instansi-lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun