Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menanti Terobosan Badan Gizi Nasional Menuju Pendidikan Generasi Muda Berkualitas

26 Agustus 2024   08:23 Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:48 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi lantik kepala BGN , Kepala BPOM dan Kakan Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, 15 Agustus 2024 (dok foto: BPMI Setpres/Rusman)

Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (15 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta). Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Perpres No. 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional.

Seiring pelantikan badan baru ini, muncul beberapa pertanyaan seperti:

  • Apakah Badan ini akan mampu mengemban tugas meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di Indonesia?
  • Apakah  tidak ada tumpang tindih program antarinstansi, terutama dengan instansi kesehatan dan pendidikan?
  • Dapatkan Badan Gizi Nasional berkontribusi terhadap penurunan stunting dan kasus kelaparan?

Hal yang pasti, Badan Gizi Nasional bakal mengelola  Program Makan Bergizi Gratis yang diusung presiden terpilih pada Pilpres 2024,  Prabowo Subianto.

Adapun struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Dewan pengarah terdiri atas dewan ketua dan anggota. Sedangkan susunan Dewan Pengurus terdiri dari:

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
  • Inspektorat Utama.

Badan yang baru berumur beberapa minggu ini diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dalam hal koordinasi, implementasi, serta  monitoring dan evaluasi (MonEv).

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (dok foto: kompas.com/Ardito Ramadhan)
Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (dok foto: kompas.com/Ardito Ramadhan)

Tujuh Fungsi Badan Gizi Nasional

Merujuk pada laman setkab.go.id,  Badan Gizi Nasional memiliki 7 fungsi untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perpres No.83/2024. Ketujuh fungsi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan MonEv  pemenuhan gizi nasional.

2. Menyediakan dan menyalurkan, melakukan promosi dan kerjasama, serta memantau dan mengawasi pemenuhan gizi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun