Selanjutnya, penghargaan untuk Gereja asal pengantin perempuan. Bagian ini menempati amplop ke-15.
Karena dalam perkawinan adat ini, ada penandatangan berita acara, maka diperlukan saksi dari kedua belah pihak, selain ditandatangani oleh kedua mempelai yang dikuatkan oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat. Amplop ke-16 ini dinamakan amplop saksi.
Dan yang terakhir, amplop ke-17 disebut amplop Tutup Pintu. Sebab, jika ada ketuk pintu maka harus diakhiri juga dengan tutup pintu.
Setelah selesai, kepala Dusun selaku moderator keluar menghadap kepada seluruh keluarga yang menunggu di luar. Secara transparan Ia membacakan jumlah dari masing-masing amplop. Mulai dari amplop pertama hingga ke-17.Â
Banyak juga ya amplop-amplopnya. Beruntungnya, sebelum malam adat, kedua belah pihak sudah menyepakati jumlah amplop bersama jumlah nominal di dalam setiap amplop sehingga tidak terjadi lagi negosiasi pada malam adat tersebut.
Barangkali lumayan ribet. Tetapi jika diikuti, maka semuanya bisa berjalan dengan lancar hingga selesai. Itulah adat-istiadat kita.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H