Selanjutnya, penghargaan untuk Gereja asal pengantin perempuan. Bagian ini menempati amplop ke-15.
Karena dalam perkawinan adat ini, ada penandatangan berita acara, maka diperlukan saksi dari kedua belah pihak, selain ditandatangani oleh kedua mempelai yang dikuatkan oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat. Amplop ke-16 ini dinamakan amplop saksi.
Dan yang terakhir, amplop ke-17 disebut amplop Tutup Pintu. Sebab, jika ada ketuk pintu maka harus diakhiri juga dengan tutup pintu.
Setelah selesai, kepala Dusun selaku moderator keluar menghadap kepada seluruh keluarga yang menunggu di luar. Secara transparan Ia membacakan jumlah dari masing-masing amplop. Mulai dari amplop pertama hingga ke-17.Â
Banyak juga ya amplop-amplopnya. Beruntungnya, sebelum malam adat, kedua belah pihak sudah menyepakati jumlah amplop bersama jumlah nominal di dalam setiap amplop sehingga tidak terjadi lagi negosiasi pada malam adat tersebut.
Barangkali lumayan ribet. Tetapi jika diikuti, maka semuanya bisa berjalan dengan lancar hingga selesai. Itulah adat-istiadat kita.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI