Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Di Balik Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Serentak 2024

23 Maret 2022   16:10 Diperbarui: 25 Maret 2022   10:00 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model rancangan 1 penyederhanaan surat suara. dok. KPU RI

Panjang kertas surat suara ini adalah 59,4 cm dan lebarnya 42 cm.

Model rancangan 1 penyederhanaan surat suara. dok. KPU RI
Model rancangan 1 penyederhanaan surat suara. dok. KPU RI

Untuk Rancangan Model 3, 5, dan 6 ada Pemisahan Surat Suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR dan DPRD.

Panjang kertas surat suara ini adalah 59,4 cm dan lebarnya 42 cm untuk surat suara Capres-Cawapres, DCT anggota DPR dan DPD. Sedangkan untuk surat suara DPD yang terpisah, memiliki panjang 29,7 cm dan lebar 21 cm.

Untuk tata cara pemberian suara pun berbeda. Pada rancangan model 1, 2 dan 3, pemilih perlu menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. 

Untuk rancangan model 4 dan 5, pemilih diminta mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Sedangkan pada rancangan model 6, pemilih diminta untuk mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik.

Mencoblos dan Mencontreng,  adalah dua cara yang sudah pernah dilakukan oleh para pemilih dalam dari bilik suara ketika mennentukan pilihan politiknya. Sedangkan tata cara dilakukan dengan menulis, baru kali ini dirancang untuk dilakukan.

Model rancangan 6 penyederhanaan surat suara. dok. KPU RI
Model rancangan 6 penyederhanaan surat suara. dok. KPU RI

Perlu Perbanyak Simulasi  Terhadap Konstituen

Menilik kertas suara yang  terbagi atas dua, yaitu penggabungan 5 jenis pemilihan dan pemisahan surat suara DPD dari 4 jenis pemilihan lainnya, maka paling tidak perlu ada simulasi terpisah seperti yang telah disimulasikan oleh KPU.

Persoalan lain yang bakal timbul adalah jika pilihan KPU jatuh pada model rancangan 1, rancangan 2 dan rancangan 3. Pemilih harus melakukan tata cara pemilihan dengan cara menulis. Bayangan kita, adalah berlaku pada semua konstituen di seluruh Indonesia. Kapasitas pemilih pun tidak sama. Ada yang tidak bisa menulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun