Panjang kertas surat suara ini adalah 59,4 cm dan lebarnya 42 cm.
Untuk Rancangan Model 3, 5, dan 6 ada Pemisahan Surat Suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR dan DPRD.
Panjang kertas surat suara ini adalah 59,4 cm dan lebarnya 42 cm untuk surat suara Capres-Cawapres, DCT anggota DPR dan DPD. Sedangkan untuk surat suara DPD yang terpisah, memiliki panjang 29,7 cm dan lebar 21 cm.
Untuk tata cara pemberian suara pun berbeda. Pada rancangan model 1, 2 dan 3, pemilih perlu menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.Â
Untuk rancangan model 4 dan 5, pemilih diminta mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Sedangkan pada rancangan model 6, pemilih diminta untuk mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik.
Mencoblos dan Mencontreng, Â adalah dua cara yang sudah pernah dilakukan oleh para pemilih dalam dari bilik suara ketika mennentukan pilihan politiknya. Sedangkan tata cara dilakukan dengan menulis, baru kali ini dirancang untuk dilakukan.
Perlu Perbanyak Simulasi  Terhadap Konstituen
Menilik kertas suara yang  terbagi atas dua, yaitu penggabungan 5 jenis pemilihan dan pemisahan surat suara DPD dari 4 jenis pemilihan lainnya, maka paling tidak perlu ada simulasi terpisah seperti yang telah disimulasikan oleh KPU.
Persoalan lain yang bakal timbul adalah jika pilihan KPU jatuh pada model rancangan 1, rancangan 2 dan rancangan 3. Pemilih harus melakukan tata cara pemilihan dengan cara menulis. Bayangan kita, adalah berlaku pada semua konstituen di seluruh Indonesia. Kapasitas pemilih pun tidak sama. Ada yang tidak bisa menulis.