Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Perbedaan Neptu Jawa dan Penanggalan Biasa yang Digunakan Saat Ini

15 Juni 2023   10:05 Diperbarui: 15 Juni 2023   10:07 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by dihashasanudin on Pixabay

Neptu Jawa

Neptu Jawa masih dipertahankan dan digunakan oleh beberapa masyarakat Jawa dalam konteks budaya, ritual, atau astrologi tradisional. 

Beberapa orang Jawa mungkin mempertimbangkan neptu ketika memilih tanggal-tanggal penting dalam budaya dan aktivitas mereka. 

Sistem neptu Jawa juga digunakan untuk menentukan perhitungan hari baik atau hari buruk dalam berbagai aktivitas, seperti pernikahan, pembelian, atau memulai usaha baru. 

Terdapat aturan-aturan khusus yang memperhitungkan kombinasi hari dan bulan dalam kalender Jawa untuk menentukan kecocokan atau ketidakcocokan suatu kegiatan dengan energi yang ada pada hari tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa konsep neptu Jawa berkaitan erat dengan tradisi dan kepercayaan masyarakat Jawa. 

Meskipun beberapa orang masih mengikutinya dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua orang mempercayai atau mengikuti sistem neptu Jawa secara ketat.

  • Penanggalan Biasa

Penanggalan Gregorian adalah sistem penanggalan resmi yang digunakan di hampir semua negara di dunia saat ini. 

Penanggalan ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari, administrasi pemerintahan, bisnis, dan dalam berbagai aspek kehidupan modern.

Perbedaan ini mencerminkan perbedaan pendekatan dan filosofi di balik sistem penanggalan Jawa tradisional dan penanggalan Gregorian yang digunakan saat ini. Dalam praktiknya, penanggalan ini juga menunjukkan kearifan budaya yang dimiliki orang Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun