Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Ini 3 Cara Mensucikan Diri dari Najis Berdasarkan Ajaran Agama Islam!

7 November 2022   18:10 Diperbarui: 7 November 2022   18:13 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis najis ini memiliki 3 cara mensucikannya seperti berikut ini: 

a. Memercikan Air Sekali Percikan

Syaikh As Sa'di mengungkapkan bahwa "Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan), maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari mazhab (Hambali), sebagaimana yang ada dalam hadits-hadits shahih. 

Begitu pula pada muntahnya anak-anak yang statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Selain itu juga, madzi karena berdasarkan pendapat yang shahih juga cukup dipercikkan air saja. Ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah" [6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].

b. Menyiram Sekali Siram atau Secukupnya hingga Hilang Inti Objeknya

Cara mensucikan diri ini berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa'di mengungkapkan bahwa: 

"Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai, maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat 'ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi SAW untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air"[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20]

c. Menyentuhkan Di Debu atau Tanah

Cara ini dilakukan pada najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya. Selain itu juga, pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah.

3. Cara Membersihkan Najis Mutawasitah

Artinya, segala sesuatu yang tidak termasuk ke dalam dua jenis di atas, seperti air seni pada umumnya, kotoran manusia (feses), bangkai, darah haid, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk mensucikan najis ini dapat dicuci dengan berbagai cara, menghilangkan najis yang berwarna hingga tidak berwarna. 

Termasuk tidak ada bau dan rasa yang hilang. Hal ini dapat dilakukan dengan menuangkan, mencuci, menyikat, menggunakan sabun, atau menggunakan alat pembersih.

Nah, itulah cara mensucikan diri dari najis berdasarkan macam-macam najis tersebut dalam islam. Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi alasan ragu masih najis atau tidak jika ingin melakukan ibadah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun