Cara mensucikan diri dari najis perlu diketahui muslim agar ibadah yang dijalankan baik sholat, membaca Al-Quran maupun ibadah lainnya diterima Allah SWT. Hal ini karena salah satu syarat sah dan kunci diterimanya ibadah adalah suci dari najis.
Dalam praktiknya, ada macam-macam najis berdasarkan tingkatannya yang juga memiliki cara membersihkan najis-nya masing-masing. Cara ini berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Quran yang penting dipahami umat muslim.
Perintah Suci dari Najis
Najis atau dalam bahasa arab Najasah berarti kotoran yang dalam istilah syariatnya merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Ar Raudhatun Nadiyyah menebutkan:
 ,Â
"Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni" [1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)]
Al Fiqhul Muyassar juga menyebutkan:
:Â
"Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya"[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau'il Kitab was Sunnah (1/35)]
Pernyataan "dianggap najis menurut syariat" dalam pengertian yang disebutkan oleh para ulama, tidak segala sesuatu yang najis menurut pendapat manusia itu najis menurut syariat, tetapi apakah sesuatu itu najis juga ditujukan untuk menilai, sehingga harus berbasis bukti.Â
Jika tidak ada bukti bahwa sesuatu itu najis, berarti itu tetap suci. Oleh karena itu, ketidakmurnian tidak dapat ditentukan oleh intelek seseorang atau dengan perasaan bahwa ada sesuatu yang tidak suci, tetapi harus berdasarkan bukti.Â
Apa yang dituntut dari kita dengan kenajisan adalah bahwa ketika kita bersentuhan dengannya, kita diajarkan untuk memotongnya dan membersihkan diri kita darinya.
Dalam bentuk, kontaminasi berbeda dengan membasuh. Selain itu, jika terkena najis, maka mandinya tidak batal, tetapi wajib melakukan cara mensucikan diri dari najis tersebut.
Syariat memerintahkan untuk melakukan cara membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah, seperti berikut ini:
"dan pakaianmu sucikanlah" (QS. Al Mudatsir: 4)
Allah SWT juga berfirman:
"Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i'tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud" (QS. Al Baqarah: 125).
Cara Mensucikan Diri Dari Najis
Cara mensucikan diri dari najis dilakukan berdasarkan macam-macam najis yang dikenai seperti berikut ini:
1. Cara Membersihkan Najis Mughallazhah atau Najasah Tsaqilah
Contohnya pada najis dari anjing dan babi, maka cara membersihkannya adalah dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa'di mengungkapkan bahwa:Â
"Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya" [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21]
Dalilnya, Nabi Muhammad SAW bersabda seperti berikut ini:
"Cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah" (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279)
2. Cara Membersihkan Najis Mukhafafah
Jenis najis ini memiliki 3 cara mensucikannya seperti berikut ini:Â
a. Memercikan Air Sekali Percikan
Syaikh As Sa'di mengungkapkan bahwa "Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan), maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari mazhab (Hambali), sebagaimana yang ada dalam hadits-hadits shahih.Â
Begitu pula pada muntahnya anak-anak yang statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Selain itu juga, madzi karena berdasarkan pendapat yang shahih juga cukup dipercikkan air saja. Ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah" [6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].
b. Menyiram Sekali Siram atau Secukupnya hingga Hilang Inti Objeknya
Cara mensucikan diri ini berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa'di mengungkapkan bahwa:Â
"Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai, maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat 'ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi SAW untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air"[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20]
c. Menyentuhkan Di Debu atau Tanah
Cara ini dilakukan pada najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya. Selain itu juga, pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah.
3. Cara Membersihkan Najis Mutawasitah
Artinya, segala sesuatu yang tidak termasuk ke dalam dua jenis di atas, seperti air seni pada umumnya, kotoran manusia (feses), bangkai, darah haid, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk mensucikan najis ini dapat dicuci dengan berbagai cara, menghilangkan najis yang berwarna hingga tidak berwarna.Â
Termasuk tidak ada bau dan rasa yang hilang. Hal ini dapat dilakukan dengan menuangkan, mencuci, menyikat, menggunakan sabun, atau menggunakan alat pembersih.
Nah, itulah cara mensucikan diri dari najis berdasarkan macam-macam najis tersebut dalam islam. Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi alasan ragu masih najis atau tidak jika ingin melakukan ibadah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H