Mohon tunggu...
Grace Gabriella
Grace Gabriella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang memiliki ketertarikan dan berada dalam bidang Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Konsumsi di Era Digital: Tantangan dan Adaptasi

19 Desember 2023   18:35 Diperbarui: 19 Desember 2023   19:10 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan

1.2 Pajak Penjualan 

Pajak Penjualan berkaitan pada pajak yang ditambahkan ke dalam harga jual suatu barang atau jasa yang kemudian dibebankan kepada konsumen oleh pedagang dan kemudian diserahkan kepada pemerintah. Pajak Penjualan biasanya berupa persentase dari harga pembelian dan kemudian ditambahkan ke dalam biaya akhir atau biaya pelayanan. Pajak Penjualan digunakan untuk pembiayaan fasilitas negara dan masyarakat seperti pada bidang pendidikan, transportasi, dan perawatan kesehatan. 

Contoh dari Pajak Penjualan seperti makanan dan minuman restoran, perangkat hadiah, mainan, barang antik, penjualan pakaian, laundry, dan penjualan lainnya. 

1.3 Pajak Atas Barang dan/atau Jasa 

Pajak atas barang dan/atau jasa adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha. PPN dikenakan pada semua jenis barang dan jasa, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam undang-undang. Ada beberapa barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

2. Pajak Konsumsi Bersifat Spesifik

2.1 Cukai 

Pajak konsumsi bersifat spesifik ini dikenakan pada produk atau jasa yang spesifik atau terbatas, seperti beberapa produk makanan, minuman, dan barang lainnya yang memiliki nilai tambahan. Dalam konteks ekonomi digital, pemerintah perlu memastikan kebijakan cukai yang efektif dan transparan, serta menyesuaikan dengan perubahan dinamika pasar dan perkembangan teknologi.

2.2 Bea Masuk Impor 

Tarif bea masuk impor dapat bersifat spesifik, yang berarti besarnya bea masuk impor dikenakan berdasarkan jumlah atau volume barang impor tertentu, bukan berdasarkan nilai barang impor tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bea masuk impor dapat termasuk dalam kategori pajak konsumsi bersifat spesifik, yang dikenakan pada produk-produk impor tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun