Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
1.2 Pajak PenjualanÂ
Pajak Penjualan berkaitan pada pajak yang ditambahkan ke dalam harga jual suatu barang atau jasa yang kemudian dibebankan kepada konsumen oleh pedagang dan kemudian diserahkan kepada pemerintah. Pajak Penjualan biasanya berupa persentase dari harga pembelian dan kemudian ditambahkan ke dalam biaya akhir atau biaya pelayanan. Pajak Penjualan digunakan untuk pembiayaan fasilitas negara dan masyarakat seperti pada bidang pendidikan, transportasi, dan perawatan kesehatan.Â
Contoh dari Pajak Penjualan seperti makanan dan minuman restoran, perangkat hadiah, mainan, barang antik, penjualan pakaian, laundry, dan penjualan lainnya.Â
1.3 Pajak Atas Barang dan/atau JasaÂ
Pajak atas barang dan/atau jasa adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha. PPN dikenakan pada semua jenis barang dan jasa, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam undang-undang. Ada beberapa barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
2. Pajak Konsumsi Bersifat Spesifik
2.1 CukaiÂ
Pajak konsumsi bersifat spesifik ini dikenakan pada produk atau jasa yang spesifik atau terbatas, seperti beberapa produk makanan, minuman, dan barang lainnya yang memiliki nilai tambahan. Dalam konteks ekonomi digital, pemerintah perlu memastikan kebijakan cukai yang efektif dan transparan, serta menyesuaikan dengan perubahan dinamika pasar dan perkembangan teknologi.
2.2 Bea Masuk ImporÂ
Tarif bea masuk impor dapat bersifat spesifik, yang berarti besarnya bea masuk impor dikenakan berdasarkan jumlah atau volume barang impor tertentu, bukan berdasarkan nilai barang impor tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bea masuk impor dapat termasuk dalam kategori pajak konsumsi bersifat spesifik, yang dikenakan pada produk-produk impor tertentu.