Mohon tunggu...
Grace Gabriella
Grace Gabriella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang memiliki ketertarikan dan berada dalam bidang Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Konsumsi di Era Digital: Tantangan dan Adaptasi

19 Desember 2023   18:35 Diperbarui: 19 Desember 2023   19:10 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cara menghitung PPN yaitu menggunakan rumus sebagai berikut: 

Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk / Jasa. 

Untuk mengetahui nilai Pajak Pertambahan Nilai terutang sebelum memberikan laporan penyetoran untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus menghitung jumlah PPN pengeluaran yang dikurangi PPN masukan. 

Fungsi PPN diantaranya adalah:

  1. Untuk memperhitungkan kekurangan pajak atau kelebihan pajak yang harus dibayarkan ke negara atau dapat diajukan sebagai kompensasi kelebihan pembayaran PPN. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan kelebihan pembayaran PPN untuk pengkreditan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya. Namun, jika Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara.

  2. Sebagai fungsi anggaran
    Karena pajak yang dihasilkan dari PPN ini akan disetorkan kepada negara, maka fungsi dari adanya PPN salah satunya yaitu untuk penambahan pembiayaan negara.

  3. Sebagai regulasi pemerintah
    Dalam hal ini, adanya PPN berfungsi untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial-ekonomi. Dalam bidang sosial ekonomi, ini diutamakan menguntungkan kemajuan ekonomi di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PPN yaitu:

  1. Harga Jual 

Secara singkat, yang dimaksud dengan harga atau biaya jual ini merupakan seluruh biaya yang dipungut oleh penjual atau pedagang terhadap penyerahan barang yang dikenakan pajak. 

  1. Penggantian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun