Biaya yang diminta oleh pengusaha terhadap penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Nilai ImporÂ
Nilai impor merupakan uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk yang memiliki tambahan pungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai bea dan cukai untuk impor barang yang dikenakan pajak.Â
Nilai EksporÂ
Biaya ekspor atau nilai ekspor dapat diartikan sebagai biaya yang diminta oleh pihak yang melaNamukan proses ekspor.Â
Nilai LainÂ
Nilai lain yang dimaksud dapat berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1.Â
Berdasarkan fiskal.kemenkeu.go.id, objek PPN antara lain yaitu:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). BKP merupakan barang fisik, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud fisik yang termasuk dalam objek PPN. Sedangkan JKP adalah jasa yang dikenakan PPN.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
Ekspor dan Impor BKP dan/atau JKP
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!