Diantara jenis dari Pajak Konsumsi yang bersifat umum, yaitu:Â
1.1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pungutan pajak yang berlaku dalam setiap proses transaksi; perdagangan jual beli produk atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak perseorangan, badan usaha, maupun pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan hasil pajak yang dibayarkan oleh konsumen. Dapat dikatakan bahwa konsumen tidak secara langsung membayarkan pajak tersebut kepada pemerintah, melainkan melalui perantara penjual.Â
Dasar hukum PPNÂ diatur dalam Undang-Undang, diantaranya Undang-Undang yang membahas PPN, yaitu:Â
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
UU No. 18 Tahun 2000 juga mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat sasaran, dilakukan demi masyarakat, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.Â
No. 42 Tahun 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Â
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Dalam perubahan Undang-Undang baru ini, diharapkan dapat memberikan sistem pemungutan pajak yang adil secara hukum, dapat memberikan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang lebih sederhana.Â
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klaster Perpajakan.Â
Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberlakuan PPN ini telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak tiga kali. Dasar hukum terbarunya terdapat pada Undang-Undang Harga Pokok Produksi No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Â
Tarif PPN telah disahkan dalam rancangan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) No. 7 Tahun 2021 oleh DPR. Dimana tarif PPN yang berlaku pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan resmi menjadi 11% dan 12% dari tarif sebelumnya yang hanya mencapai 10%. Sedangkan tarif maksimal dari pemungutan PPN ini maksimal sebesar 15%.Â