Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beberapa Alternatif Penyelesaian Sengketa Nasabah dan Mantan Nasabah Asuransi Unit Link versus Perusahaan Asuransi

13 Februari 2022   17:14 Diperbarui: 13 Februari 2022   17:43 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus nasabah dan mantan nasabah asuransi unit link ini sepertinya wajib menggunakan kuasa hukum terkecuali nasabah yang memiliki domisili sama dengan tergugat bisa mengajukan
gugatan sendiri. Kuasa hukumnya pun musti yang berdomisili sama dengan tergugat.

Nah diantara semua alternatif yang ada pastinya semua memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun yang paling penting adalah kemauan pihak yang bersengketa untuk menurunkan ego masing-masing. 

Jika kedua pihak sama sama keras, jalan apapun pasti akan berakhir dengan
deadlock atau jalan buntu. Sampai kiamat pun masalah ini tidak akan selesai dan akan mirip sinetron berseri yang tentu saja akhir ceritanya membuat saya penasaran.

Happy Endingkah atau Sad Ending kah dan akhir happy ending atau sad ending itu musti dipandang dari perspektif yang berbeda tentunya. Atau Demo lagi ujung ujungnya? 

Mari kita tunggu bersama sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun