Dalam kasus nasabah dan mantan nasabah asuransi unit link ini sepertinya wajib menggunakan kuasa hukum terkecuali nasabah yang memiliki domisili sama dengan tergugat bisa mengajukan
gugatan sendiri. Kuasa hukumnya pun musti yang berdomisili sama dengan tergugat.
Nah diantara semua alternatif yang ada pastinya semua memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun yang paling penting adalah kemauan pihak yang bersengketa untuk menurunkan ego masing-masing.Â
Jika kedua pihak sama sama keras, jalan apapun pasti akan berakhir dengan
deadlock atau jalan buntu. Sampai kiamat pun masalah ini tidak akan selesai dan akan mirip sinetron berseri yang tentu saja akhir ceritanya membuat saya penasaran.
Happy Endingkah atau Sad Ending kah dan akhir happy ending atau sad ending itu musti dipandang dari perspektif yang berbeda tentunya. Atau Demo lagi ujung ujungnya?Â
Mari kita tunggu bersama sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H