Mungkin banyak yang ahli tentang unit link tapi bukan mediator atau arbitor yang bersertifikasi yang bisa memimpin jalannya proses mediasi dan arbitrase tersebut.
Selain itu tetap saja dalam proses pada lembaga ini tetap diperlukan bukti dan perlu ada pendampingan bagi para nasabah dan mantan nasabah tersebut diatas oleh advokat atau kuasa hukum.
Mengapa pada proses ini advokat atau kuasa hukum juga mutlak perlu? Agar tidak timbul kecurigaan bahwa proses berjalan tidak adil. Karena yang saya khawatirkan dalam kasus ini adalah proses arbitrase dimana biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Apakah keberpihakan dan independensi arbitor bisa dipertanggungjawabkan jika yang membayar seluruh biaya adalah perusahaan asuransi? Apalagi dalam arbitrase putusan sifatnya final dan didaftarkan di pengadilan sehingga seolah ada upaya seperti untuk mengunci para nasabah atau mantan nasabah untuk melakukan upaya hukum yang lain.
Yang perlu dilakukan adalah perlu adanya preliminary agreement antara nasabah/ mantan nasabah untuk patuh pada hasil putusan arbitrase. Apalagi pihak nasabah dan mantan nasabah disini hanya mau putusan akhirnya refund full semua. Sulit juga.
3. Melalui Mekanisme Gugatan SederhanaÂ
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Cara dengan menggunakan prosedur ini juga bisa dijadikan alternatif karena biayanya sangat murah (sekitar 91 ribu rupiah saja) dan bisa dengan penggugat yang banyak asal jumlah klaimnya dibawah 500 juta. Jika klaimnya lebih dari itu mungkin bisa dipecah-pecah sesuai kesamaan fakta.Â
Nah untuk penggugat yang lebih dari satu orang dan domisilinya tidak sama dengan tergugat dapat menunjuk kuasa hukum walau sebenarnya jika gugatan ini diajukan perorangan tanpa kuasa hukumpun bisa.