Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Bapak Himawan Subiantoro (Ketua LAPS SJK) : Pengajuan Nasabah Asuransi Unit Link Yang Ditolak Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana. Lalu Kenapa Ditolak?

10 Februari 2022   19:04 Diperbarui: 10 Februari 2022   21:24 4824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa saya mempertanyakan surat penolakan dari LAPS SJK itu adalah karena hal sebagai berikut:

1.Kedelapan klien saya ini sudah melalui tahap Internal Dispute Resolution di tingkat perusahaan dan sudah ada putusannya tertanggal 16 Juli 2021. Pak DSU terlihat sekali tidak mengerti hal ini.

Dan proses Internal Dispute Resolution di tingkat perusahaan itu sudah sesuai dengan amanat yang ada dalam POJK 18/ POJK.07/ 2018 pasal 7 dan mengenai upaya yang saya lakukan dengan kedelapan klien saya ini telah sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 yaitu sebagai berikut :

"Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan". Jadi permohonan untuk melanjutkan ke LAPS ini sudah sesuai dengan aturan bahwa jika tidak setuju dengan putusan dari pihak perusahaan dapat lanjut ke LAPS SJK;

2. Kesepakatan untuk melanjutkan ke LAPS ini sudah disetujui oleh perusahaan yaitu AI* Financial baik secara lisan oleh Direktur Legal nya sendiri maupun tertulis. Dan juga sudah sesuai dengan aplikasi di website dari asuransi yang bersangkutan yang ada pilihan penyelesaian sengketanya. Mau terima resolusi perusahaan atau lanjut ke LAPS SJK. Jika AI* juga terindikasi melakukan penolakan berarti AI* Financial menurut saya sudah MEMPERMALUKAN DIRI SENDIRI, dan herannya kok tidak kawatir terhadap kredibilitas perusahaan ya?

Selain itu, pada saat masalah ini muncul ke permukaan saya telah melakukan audiensi dengan pihak LAPS pada awal 2021, saat itu kantornya sedang diperbaiki dan diterima oleh Bapak An** dan mengatakan membuka lebar jalan kasus ini dengan cara baik tapi harus ke perusahaan terlebih dahulu. 

Kan LAPS sendiri dan OJK yang menyarankan supaya tidak demo dan anarkis. Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat untuk PATUH HUKUM, DO IT BY LAW dan sudah sesuai ketentuan tapi malah tidak disambut baik.

Apakah cara-cara anarkis lebih dipilih oleh bapak Himawan Subiantoro ketimbang cara-cara baik  yaitu datang ke Lembaga yang Bapak Pimpin? Saya pikir pantas kelompok nasabah korban asuransi menolak karena sudah TERLIHAT ITIKAD TIDAK BAIKNYA. Terus terang Bingung SAYA...

3. Ketiga dan yang terpenting adalah, SAYA BUKAN MENGAJUKAN KASUS DALAM RANAH PIDANA tapi PERDATA. Agar pihak pemangku kebijakan terbuka matanya, kenapa dalam polis asuransi yang seharusnya tunduk terhadap hukum perjanjian ada klausul yang melanggar asas hukum perjanjian yaitu konsensualitas. 

Dimana pengawasan OJK terhadap klausula perjanjian yang ada dalam polis. Beberapa contohnya saya uraikan sebagai berikut :

MOHON DIBACA BAIK BAIK AGAR MENGERTI 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun