Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Bapak Himawan Subiantoro (Ketua LAPS SJK) : Pengajuan Nasabah Asuransi Unit Link Yang Ditolak Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana. Lalu Kenapa Ditolak?

10 Februari 2022   19:04 Diperbarui: 10 Februari 2022   21:24 4824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak sekali alasan-alasan bahwa Otoritas Jasa Kuangan demikian juga pihak asuransi tidak hanya AI* Financial abai terhadap perlindungan konsumen dan jika saya uraikan bisa menjadi sebuah buku yang sangat tebal.

INTINYA ADALAH SAYA MENGANJURKAN MASYARAKAT TIDAK MEMBELI ASURANSI UNIT LINK SAMPAI OTORITAS JASA KEUANGAN MEMPERBAIKI DAN MENGAWASI PERJANJIAN POLIS ASURANSI, karena Asuransi Jiwa adalah Perjanjian yang Objeknya baru ada setelah si pemegang polis meninggal sehingga saat perjanjian OBJEKnya belum jelas 

Sehingga hal ini berimplikasi bahwa yang diatur dalam polis harus jelas sesuai pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dan jika tidak Pemerintah berarti  memperbolehkan penjualan produk illegal, karena BUAT APA ADA ATURAN HUKUM JIKA TIDAK DILAKSANAKAN? 

Mohon permohonan saya dengan 8 klien saya ditindaklanjuti SEGERA dan Jangan Takut Pada Saya, Kerahkan LAWYER LAWYER Perusahaan Asuransi yang pintar-pintar atau sewa RETAINER LAWYER untuk mendebat argumentasi saya. Hotman Paris pun boleh. 

Karena saya yakin CUMA SAYA SATU SATU NYA LAWYER DI INDONESIA YANG SANGAT PAHAM TENTANG HUKUM ASURANSI KHUSUSNYA ASURANSI UNIT LINK.

Pembimbing Skripsi saya waktu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah Bapak Dr. Kornelius Simanjuntak SH MH, Ahli Hukum Asuransi di Indonesia. Jika pak Kornel adalah Hans Kelsen Asuransi saya Hans Nawianski nya Asuransi, Karena saya muridnya.

Saya YAKIN SAYA DIPIHAK YANG BENAR karena SAYA MELAKUKAN SESUATU SESUAI JALUR DEMIKIAN JUGA KLIEN SAYA. DAN JIKA OJK tidak menanggapi itikad baik saya berarti Mobilisasi Umum atau Demonstrasi menjadi halal. Kenapa Demikian?

"Hukum itu ada DUA. IUS CONSTITUENDUM dan IUS CONSTITUTUM. Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif sedangkan Ius Constituendum adalah HUKUM YANG DICITA CITAKAN MASYARAKAT. Jika OJK dan Pemerintah abai. Masyarakat boleh melakukan mobilisasi hukum terhadap ketentuan hukum yang ada jika tidak sesuai dengan Ius Constituendum atau apa yang dicita citakan masyarakat. OJK harus adil dan mengakomodir semua kepentingan dalam masyarakat. Karena HUKUM ADALAH PERJANJIAN MASYARAKAT bukan PERJANJIAN OJK atau LAPS SJK DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI". 

Bayangkan pihak OJK sendiri dan pemerintah yang mengeluarkan aturan tapi mereka sendiri GA PAHAM. Wkwk...Bagaimana masyarakat atau perusahaan asuransi? 

Semoga PAHAM dengan penjelasan saya ini. Ayo mari kita seluruh lapisan masyarakat belajar hukum dengan baik dan jangan menghire sarjana hukum copy paste sebagai bagian Legal.  Sebagai seorang pengajar saya sangat prihatin... Prihatin sekali..

Ini tantangan buat saya untuk mengajar dengan baik semester depan. 

Terima Kasih. 

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun