Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengaturan P2P Lending di India, Apa Bedanya dengan Indonesia?

2 Maret 2019   10:21 Diperbarui: 2 Maret 2019   10:59 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(i) the name and contact details (Telephone / Mobile Nos. as also email address) of the Grievance Redressal Officer who can be approached for resolution of complaints against the NBFC-P2P. 

(ii) that if the complaint / dispute is not redressed within a period of one month, the participant may appeal to the Customer Education and Protection Department of the Bank."

Berarti, tanggung jawab menanggapi masalah yang dihadapi lender dan/ borrower bukan hanya di setiap perusahaan P2P lending, tapi juga dipegang oleh Reserve Bank of India. 

Demikianlah analisis yang sederhana tentang secuil dari pengaturan P2P lending di India. 

Semoga apa yang dibagikan di sini bermanfaat bagi kita semua. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun