Aturan moral yang sesuai dengan standar dan nilai-nilai dalam menyelesaikan pilihan publik dan secara signifikan mempengaruhi pengejaran dan praktik pilihan publik. Seseorang yang memiliki otoritas tentunya memiliki standar moral untuk dapat menentukan dan melakukan pilihan yang bersifat publik.
PEMBAHASAN
3.1 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Kekuasaan pemerintah daerah provinsi (PD) dalam penyelenggaraan kemerdekaan daerah dilakukan secara lias, menyeluruh dan konsisten yang meliputi mengatur, melaksanakan, mengatur, mengendalikan dan menilai semua bagian pemerintahan. Kekuasaan pemerintah daerah bersama (PDP) setara dengan kekuasaan pemerintahan daerah/kota (PDK), namun hal yang penting dinyatakan dalam Peraturan Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama (PDP) dicatat dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini dicatat fokusnya.
Berikutnya adalah kekuatan pemerintah lingkungan untuk wilayah (PDP):
1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4.Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
5.Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
6.Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.