(2)Â "Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham".
Akuisisi atau pengambilalihan saham, baik melalui direksi maupun melalui pemegang saham, pengambilalihan keseluruhan maupun pengambilalihan saham pengendali tidak mengakibatkan perusahaan yang diambil alih sahamnya bubar atau berakhir, sehingga akibat hukumnya hanya peralihan pengendalian perusahaan kepada pihak pengambil alih dan perusahaan tetap berdiri seperti biasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H