Pasal 126 ayat (1) "Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:Â
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;Â
b. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; danÂ
c. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha".
Pasal 127 ayat (2) "Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS".
Tujuan dari pengumuman ini adalah supaya kreditor dapat mengajukan keberatan dengan keputusan mengenai adanya akuissi terhadap perseroan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 127 ayat (4) "Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut".
Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2), akuisisi dituangkan di dalam akta notaris, yang berbunyi:
(1) "Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia".
(2) "Akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia".
Dengan adanya akuisisi Direksi perseroan wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan/persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan:
(1) "Salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)".