(2)Â "Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham".
Akuisisi atau pengambilalihan saham, baik melalui direksi maupun melalui pemegang saham, pengambilalihan keseluruhan maupun pengambilalihan saham pengendali tidak mengakibatkan perusahaan yang diambil alih sahamnya bubar atau berakhir, sehingga akibat hukumnya hanya peralihan pengendalian perusahaan kepada pihak pengambil alih dan perusahaan tetap berdiri seperti biasanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI