Mohon tunggu...
Ginanjar Mulya Abadi
Ginanjar Mulya Abadi Mohon Tunggu... Administrasi - Hi.. welcome back with me

Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beban PPN Pada Komoditas Agraris Bikin Meringis

12 Juli 2021   21:57 Diperbarui: 12 Juli 2021   22:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada suatu pertemuan dengan komisi Sembilan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berargumen tentang rencana peningkatan PPN. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga pilihan tarif untuk pembebanan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sejumlah 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sejumlah 5 %, yang dilegalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sejumlah 1 %.

Inilah mirisnya Indonesia negeri agraris yang terkenal kaya sumber daya alamnya akan tetapi tidak bisa mengolah secara bijak dan efisien sehingga manfaat dari sumber daya alam tidak bisa dirasakan oleh masyarakat indonesia . Walaupun dengan alasan guna pemulihan ekonomi paska Covid kebijakan pemerintah dalam menaikkan PPN sangatlah tidak bisa diterima oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang notabene dalam pemenuhan kebutuhan sehari harinya kurang tercukupi.

Seharusnya pemerintah lebih berfokus pada peningkatan hasil bumi dan efisiensi ekspor barang pokok  seperti padi dan komoditas pertanian lainya guna mendapat devisa sehingga menigkatkan pemulihan ekonomi secara cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun