Pada suatu pertemuan dengan komisi Sembilan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berargumen tentang rencana peningkatan PPN. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga pilihan tarif untuk pembebanan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sejumlah 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sejumlah 5 %, yang dilegalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sejumlah 1 %.
Inilah mirisnya Indonesia negeri agraris yang terkenal kaya sumber daya alamnya akan tetapi tidak bisa mengolah secara bijak dan efisien sehingga manfaat dari sumber daya alam tidak bisa dirasakan oleh masyarakat indonesia . Walaupun dengan alasan guna pemulihan ekonomi paska Covid kebijakan pemerintah dalam menaikkan PPN sangatlah tidak bisa diterima oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang notabene dalam pemenuhan kebutuhan sehari harinya kurang tercukupi.
Seharusnya pemerintah lebih berfokus pada peningkatan hasil bumi dan efisiensi ekspor barang pokok  seperti padi dan komoditas pertanian lainya guna mendapat devisa sehingga menigkatkan pemulihan ekonomi secara cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H