Mohon tunggu...
Ginanjar Mulya Abadi
Ginanjar Mulya Abadi Mohon Tunggu... Administrasi - Hi.. welcome back with me

Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beban PPN Pada Komoditas Agraris Bikin Meringis

12 Juli 2021   21:57 Diperbarui: 12 Juli 2021   22:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh sebab itu, salah satu keunggulan menjadi negara agraris adalah memiliki sumber energi manusia yang kompeten dalam bidang pertanian. Sehingga negara tersebut mampu mempenuhi kebutuhan pangan negaranya secara mandiri.

Mengingat pentingnya sektor pertanian bagi negara agraris, pemerintahpun mulai turun tangan melaksanakan pengembangan disektor ini, mulai dari efisiensi pengelolaan lahan yang benar, pendayagunaan bibit unggul, metode penanaman hingga panen yang telah menggunakan teknologi canggih. Dengan demikian pemerintah berharap hasil pertanian yang berkualitas dan bermutu tinggi.Adapun keuntungan menjadi negara agraris adalah, diantaranya yaitu:

  • Sektor pertanian menjadi salah satu komoditas paling penting untuk meningkatkan perekonomian negara.
  • Mudahnya memperoleh hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri tanpa harus melakukan impor.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya cinta produk pangan dalam negeri
  • Membantu terwujudnya ketahanan pangan.
  • Berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru khusunya dalam bidang perkebunan dan pertanian.
  • Berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna tidak berada diambang kemiskinan.
  • Menjaga stabilitas pangan.

Kebijakan pemerintah Indonesia dalam kurun waku lima tahun terakhir berhasil menempatkan sektor pertanian menjadi salah satu prioritas utama. Keseriusan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan pertanian terbukti mampu meningkatkan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan pendapatan PDB Pertanian 2018 melebihi target yang direncanakan dengan peningktan 3,5%

Dalam jangka waktu 2013 - 2018, PDB sektor pertanian secara konsisten menunjukkan pertumbuhan positif berdasarkan harga konstan 2010 (BPS),

Pada awal tahun 2019 ini (Triwulan I), Boga memaparkan mekanisme kerja PDB Sektor Pertanian masih menunjukkan hasil positif. Dibanding dengan triwulan IV tahun 2018 atau Q to Q), PDB Sektor Pertanian mengalami  pertumbuhan Rp 40,4 Triliun atau 19,67% (Rp 245,7 Triliun vs Rp 205,3 Triliun) dan bahkan pertumbuhan ini merupakan pertumbuhan paling tinggi dibandingkan sektor lainnya. Demikian juga dibanding dengan Triluwan I tahun 2018 (y on y), PDB Sektor Pertanian pada awal tahun ini menunjukkan progress yang baik dan tumbuh 1,15% (Rp 245,7 Triliun vs Rp 242,9 Triliun).

Salah satu faktor yang menopang peningkatan PDB Pertanian Indonesia adalah peningkatan ekspor. Pada jagka waktu yang sama, perkiraan peningktan ekspor mencapai 9 -- 10 juta ton. Jika pada tahun 2013 ekspor hanya mampu mencapai 33 juta ton, maka pada tahun 2018 ekspor disektor pertanian mampu menyentuh 42 juta ton.Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), menjelaskan neraca perdagangan hasil pertanian Indonesia pada 2018 mengalami surplus senilai $10 miliar atau setara Rp139,6 triliun. Nilai ekspor sebesar $29 miliar, sedangkan nilai impor hanya $19 miliar.Dalam hal ini dapat dilihat bahwa sektor pertanian memberikan peranan penting dalam mendongkrak  perekonomian Indonesia apabila dikelola secara bijak dan efisien.

Peningktan hasil pertanian memang menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, akan tetapi akhir akhir ini Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk bahan pokok . Mulai dari beras, jagung, kedelai, garam hingga daging.Hal tersebut tertera pada revisi data Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sesuai informasi CNBC Indonesia. Pada Pasal 4A data RUU KUP tersebut, pemerintah membebaskan beberapa jenis barang yang dibebankan PPN. Beberapa jenis barang tersebut merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diperoleh langsung dari sumbernya, akan tetapi tidak termasuk hasil pertambangan batubara.Serta menambahkan PPN pada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Sembako atau macam kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat dan dikenakan PPN itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Komoditas tersebut diantarnya: beras dan gabah; sagu;kedelai; jagung; garam konsumsi; buah - buahan; telur; susu;daging; sayur-sayuran;gula; bumbu-bumbuan; dan umbi umbian.Lalu berapakah tagihan PPN yang dibebankan?

Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah menentukan untuk meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. "sesuai dengan pasal 7 ayat 1 bahwa pajak pertambahan nilai sebesar 12%".

 Alasan adanya kebijakan kenaikan PPN pada sektor bahan pokok menurut pemerintah karena adanya statement pembebanan tarif lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang diperlukan masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, PPN 10 persen yang ditentukan oleh negara saat ini nilainya sangat rendah dibandingkan dengan Negara lain. Hal ini yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menaikan nilai PPN secara umum.
Namun dilain sisi, Pemerintah berkeyakinan metode multitarif ini memiliki dua keunggulan. Pertama, kesanggupan penerimaan lebih maksimal karena seluruh masyarakat membayar beban pajak sesuai dengan kemampuan.

Kedua, menstabilkan daya beli masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19. Harapannya, skema multitarif mengedepankan perlindungan kepada masyarakat berpendapatan rendah. Belum diketahui kepastian perubahan tarif PPN, kenaikan PPN itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dimasa pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun