Sumber daya anggaran adalah aspek pendorong memberdayakan masyarakat karena dengan adanya dana dapat mensukseskan kelancaran dalam pembangunan desa.
Selanjutnya yaitu aspek penghambat memberdayakan masyarakat desa yaitu sebagai berikut:
- Keikutsertaan masyarakat pedesaan
    Keikutsertaan adalah suatu aspek yang menghambat memberdayakan masyarakat. karena keikutsertaan masyarakat masih kurang atau tidak peduli membuat proses pemberdayaan masyarakat desa menjadi terhambat. Untuk itu, partisipasi yang tinggi sangat dibutuhkan kepada masyarakat desa.
- Budaya malas
    Kemalasan dari masyarakat membuat terhambatnya memberdayakan masyarakat. contohnya masih banyak masyarakat yang belum bisa mempraktekkan pelatihan yang diberikan karena kesibukan mereka.
- Ketersediaan fasilitas
    Karena fasilitas yang tidak memadai dapat menghambat memberdayakan masyarakat. contohnya ketika mengadakan penyuluhan dalam sebuah desa tidak ada fasilitas yang tersedia, seperti proyektor, papan tulis dan lain sebagainya yang dibutuhkan .
5. Upaya Pejabat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat PedesaanÂ
    Adapun usaha pejabat desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup rakyatnya, pengembangan peran dan keterlibatan serta lembaga yang melakukan program pemberdayaan masyarakat antara lain:
- Aktivasi kelembagaan UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
    Pejabat desa melakukan aktivasi lembaga UPK adalah pemberian angsuran uang sebagai modal dengan suku bunga kecil atau sebanyak 1,5 % melalui UPK. Artinya masyarakat diberikan pinjaman kemudian masyarakat mencicil pembayaran kepada UPK di desa. Tujuannya adalah  untuk memberikan pinjaman modal dengan modal kecil supaya memudahkan warga desa dalam berwirausaha dengan bunga yang rendah. Karena banyak diketahui bahwa masyarakat desa sering meminjam ke rentenir atau bank lain degan bunga yang lebih tinggi. Oleh karena itu, tujuan dari pengaktifan lembaga UPK adalah agar memudahkan masyarakat untuk bisa berwirausaha dengan pinjaman modal bunga rendah.
- Peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan desa
    Adapun cara pemerintah untuk mengikut sertakan masyarakat dalam hal pembangunan desa yaitu sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kerja bakti
    Pemerintah melibatkan masyarakat desa untuk melaksanakan kerja bakti atau gotong royong dilingkungan desa. Biasanya kerja bakti dilakukan setiap satu bulan sekali ketika hari libur. Adapun tujuan dari pelaksanaan kerja bakti adalah untuk menyarukan warga yang jarang bertemu dan bersosialisasi sehingga bisa menciptakan lingkungan yang bebas kotoran dan terjaga kesehatannya.