Jadi dalam arti bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah bentuk usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat desa yang belum memadai dan belum baik, kearah yang lebih baik dengan membuat aturan, rencana, serta acara lain yang berhubungan dengan permasalahan masyarakat dan keinginan masyarakat pedesaan.
3. Metode Memberdayakan Mayarakat Pedesaan
- Landasan memberdayaan masyarakat pedesaan
    Memberdayaan adalah suatu cara peningkatan keahlian dengan memilih dan mengambil keputusan serta membuka peluang partisipasi dan ikut serta dalam pengambilan keputusan (Saut M. Lubis, 200:22). Upaya yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat adalah dengan menempatkan masyarakat sebagai actor utama dukungan finansial dan pengembangan berbagai keterampilan dan pemahaman yang dimiliki. Selain itu, masyarakat pedesaan bisa melihatkan kemandirian sebagai upaya pemberdayaan.
    Loekman Soetrisno menyampaikan pembangunan pedesaan tidak dapat dikatakan berhasil jika dilihat dari berkurangnya jumlah orang miskin di desa tersebut tetapi pembangunan dapat dikatakan berhasil apabila dapat menimbulkan kemauan masyarakat untuk mengeluarkan potensinya secara mandiri. Dalam artian masyarakat harus memiliki kemampuan dan kemauan untuk menciptakan pembangunan serta masyarakat bisa mengembangkan hasil pembangunan yang bersumber dari dalam masyarakat dan luar masyarakat pedesaan (Bagong Suyanto, 1996:55).
    Jadi, agar pembangunan desa dapat mencapai tujuan atau keberhasilan maka masyarakat desa tersebut dijadikan sebagai pelaku utama dalam pemberdayaan. Alasannya masyarakat desa tersebut yang tau kondisi wilayahnya, kemampuan yang dimiliki warga sekitar dan masalah yang ada pada daerah tersebut. dengan begitu bisa melakukan identifikasi  langsung  masalah yang muncul dan peluang mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
- Metode Memberdayakan Masyarakat Pedesaan
   Warga pedesaan adalah orang yang lebih tahu tentang apa yang dibutuhkan serta permasalahan yang sedang dihadapi. Tujuannya dengan lebih memahami kebutuhan dan masalah pedesaan agar bisa mengetahui yang dibutuhkan, menyusun rencana dan melaksanakan pekerjaan secara sendiri dan kekuatan sendiri. Adapun strategi dengan pendekatan dan metode yaitu metode PRA (Participatory Rural Appraisal). Metode PRA tersebut merupakan kumpulan pendekatan dan metode yang membuat warga pedesaan memiliki sikap berbagi satu sama lain, memperluas dan melakukan analisis terhadap pemahamannya tentang bagaimanana keadaan masyarakat desa serta membuat perencanaan dan bekerjasama dengan masyarakat desa. Berikut adalah prinsip-prinsip dalam metode PRA,  yaitu :
- Pemberian Pelayanan yaitu penelitian, menganalisis, koordinasi, dan pengetahuan oleh masyarakat desa. Hal Dengan demikian, masyarakat bisa menampilkan, memiliki hasil serta mempelajarinya
- Pemahaman dan bertanggung jawab kritis. Maksudnya penghubung pemberdayaan masyarakat selalu memeriksa perilaku masyarakat desa serta terus mengecek  dengan lebih baik.
- Saling bertukar informasi antar masyarakat lain, masyarakat desa dan narahubung desa dan antar komunitas desa pengerak dan bidang kegiatan.
    Adapun tujuan dari metode PRA yaitu untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi bagi masyarakat sedangkan tujuan bagi Pembina adalah untuk bertindak sebagai penghubung yang membantu, membimbing dan memberi saran serta refleksi. Peran pelatih sangat penting karena melihat bahwa mereka yang dibina adalah mereka yang memiliki keterbatasan finansial dan juga dilihat dari segi ilmu pengetahuan dan keterampilan.
    Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan dari metode ini adalah untuk menangani permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat secara baik. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat membuat tercapainya kemandirian masyarakat sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
4. Dorongan  dan hambatan Memberdayakan Masyarakat Desa
    Ada 2 apek dalam memberdayakan masyarakat yaitu aspek pendorong memberdayakan masyarakat serta aspek pendorong memberdayakan masyarakat. berikut ini faktor yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa yaitu :
- Kerjasama yang dilakukan pejabat desa, masyarakat desa, dan pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat
    Bentuk persatuan yang dilakukan oleh pejabat desa dengan pihak lain adalah perijinan dan pengamanan lingkungan. Pada saat yang sama, kerjasama dengan pihak swasta  dapat mendorong peran swasta sebagai penyedia lingkungan kondusif bagi desa untuk penanaman modal. Fungsi dari kerjasama yang terjadi antara pejabat desa, masyarakat dan pihak swasta adalah untuk meningkatkan finansial masyarakat desa karena pejabat desa bertanggung jawab untuk menciptakan ekonomi yang kondusif supaya masyarakat desa dapat memiliki kesempatan untuk berwirausaha dan bisa bekerja sehingga memperoleh keuntungan.
- Sumber daya anggara