Mohon tunggu...
Gina Dwi Aulia
Gina Dwi Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang mahasiswa di Universitas Negeri Padang

saya memiliki hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Mayarakat Desa

17 Desember 2022   21:40 Diperbarui: 17 Desember 2022   21:45 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Sumber daya anggaran adalah aspek pendorong memberdayakan masyarakat karena dengan adanya dana dapat mensukseskan kelancaran dalam pembangunan desa.

Selanjutnya yaitu aspek penghambat memberdayakan masyarakat desa yaitu sebagai berikut:

  • Keikutsertaan masyarakat pedesaan

       Keikutsertaan adalah suatu aspek yang menghambat memberdayakan masyarakat. karena keikutsertaan masyarakat masih kurang atau tidak peduli membuat proses pemberdayaan masyarakat desa menjadi terhambat. Untuk itu, partisipasi yang tinggi sangat dibutuhkan kepada masyarakat desa.

  • Budaya malas

       Kemalasan dari masyarakat membuat terhambatnya memberdayakan masyarakat. contohnya masih banyak masyarakat yang belum bisa mempraktekkan pelatihan yang diberikan karena kesibukan mereka.

  • Ketersediaan fasilitas

       Karena fasilitas yang tidak memadai dapat menghambat memberdayakan masyarakat. contohnya ketika mengadakan penyuluhan dalam sebuah desa tidak ada fasilitas yang tersedia, seperti proyektor, papan tulis dan lain sebagainya yang dibutuhkan .

5. Upaya Pejabat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan 

       Adapun usaha pejabat desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup rakyatnya, pengembangan peran dan keterlibatan serta lembaga yang melakukan program pemberdayaan masyarakat antara lain:

  • Aktivasi kelembagaan UPK (Unit Pengelola Kegiatan)

       Pejabat desa melakukan aktivasi lembaga UPK adalah pemberian angsuran uang sebagai modal dengan suku bunga kecil atau sebanyak 1,5 % melalui UPK. Artinya masyarakat diberikan pinjaman kemudian masyarakat mencicil pembayaran kepada UPK di desa. Tujuannya adalah  untuk memberikan pinjaman modal dengan modal kecil supaya memudahkan warga desa dalam berwirausaha dengan bunga yang rendah. Karena banyak diketahui bahwa masyarakat desa sering meminjam ke rentenir atau bank lain degan bunga yang lebih tinggi. Oleh karena itu, tujuan dari pengaktifan lembaga UPK adalah agar memudahkan masyarakat untuk bisa berwirausaha dengan pinjaman modal bunga rendah.

  • Peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan desa

        Adapun cara pemerintah untuk mengikut sertakan masyarakat dalam hal pembangunan desa yaitu sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kerja bakti

       Pemerintah melibatkan masyarakat desa untuk melaksanakan kerja bakti atau gotong royong dilingkungan desa. Biasanya kerja bakti dilakukan setiap satu bulan sekali ketika hari libur. Adapun tujuan dari pelaksanaan kerja bakti adalah untuk menyarukan warga yang jarang bertemu dan bersosialisasi sehingga bisa menciptakan lingkungan yang bebas kotoran dan terjaga kesehatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun