Mohon tunggu...
Gina Aulia Nissa
Gina Aulia Nissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM : 43221010113 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Pencegahan Korupsi, Berikut Upaya dan Pencegahannya

13 November 2022   09:09 Diperbarui: 13 November 2022   09:11 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media juga memiliki peningkatan di setiap hari nya, ini menyebabkan anak jadi mudah terpengaruhi oleh media yang ada.

whatsapp-image-2022-11-13-at-01-36-47-63704b1f08a8b5754d6bca12.jpeg
whatsapp-image-2022-11-13-at-01-36-47-63704b1f08a8b5754d6bca12.jpeg
Sumber : Dokumen Pribadi 

Bagaimana upaya pencegahan dalam menindak korupsi dan kejahatan ?

Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai nilai indeks yang cukup tinggi di dalam kasus korupsi, pada tahun 2014 sampai 2017 pihak kpk menangani hingga 618 kasus korupsi. Indeks persepsi korupsi menunjukan bahwa Indonesia ada di peringkat ke 96 dari 180 negara di awal tahun 2022. Korupsi di Indonesia sangat bergandeng erat dengan suap, dan pengadaan barang. Karena itu upaya upaya dalam pencegahan korupsi sangat amat di perlukan, pencegahan korupsi tidak bisa di lakukan dengan komitmen saja, komitmen harus di aktualisasikan ke dalam strategi. Adapun strategi strategi pencegahan korupsi :

1. Pertama, strategi preventif

Yang dimaksud strategi preventif adalah usaha pencegahan tindak korupsi yang di tunjukkan untuk meminimalkan manusia untuk melakukan korupsi. Preventif dapat di lakukan dengan cara :

a. Dewan Perwakilan Rakyat yang di perkuat

b. Mahkamah Agung yang di perkuat

c. Membangun kode etik di dalam sektor publik

d. Membangun kode etik di dalam partai politik

e. Kualitas pelayanan harus di tingkatkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun