Mohon tunggu...
Gina Aulia Nissa
Gina Aulia Nissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM : 43221010113 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Pencegahan Korupsi, Berikut Upaya dan Pencegahannya

13 November 2022   09:09 Diperbarui: 13 November 2022   09:11 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang undang no 20 tahun 2001 dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi di rumuskan pada 30 jenis tindak korupsi. Catatan peninggalan oleh babilonia perilaku pada koruptif mencapai pada titik puncakmya di tahun 1200 sebelum tahun masehi yang terlibat adalah para pejabat pemerintah. 

Raja Hammurabi memberi perintah kepada babilonia untuk membuat kode yaitu code of Hammurabi yang di pergunakan untuk menghukum para pejabat pejabat yang melakukan korupsi. Korupsi di Indonesia sudah ada dan mengalami kejadian pasang surut sejak adanya kerajaan di nusantara. 

Pada masa colonial belanda, orde baru dan orde lama lalu juga pada masa era reformasi tindak korupsi masih terus berlanjut. Prof Sumirto Joyohadikusumo selaku ekonomi Indonesia di awal tahun 1980 menunjukan 30 persen dana APBN yang di korupsi. Apakah tindakan korupsi merupakan budaya turun menurun sejak dulu ? 

Budaya memiliki arti bahwa segala hal yang berhubungan dengan akal budi pada manusia. Akal budi mampu menghasilkan perilaku yang mempunyai arti unsur kebaikan dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Korupsi merupakan salah satu sifat buruk yang dampak nya akan mempunyai daya yang rusak yang sangat luar biasa. 

Contoh nya dapat mempengaruhi perekonomian, kemiskinan jadi meningkat, dapat merusak mental bangsa dan negara. Korupsi di suatu negara yang semakin meningkat akan menyebabkan negara tersebut tidak akan maju atau bangkit begitupun sebaliknya negara yang semakin rendah tingkat korupsinya maka negara tersebut akan semakin maju. Tindak korupsi bukanlah budaya melainkan manusia yang membudayakan nya sendiri. 

Tindak korupsi bisa saja menjadi hal yang sangat wajar jika masyarakat sudah bersikap biasa saja dan tidak ada pencegahan terhadap pemberantasan korupsi, maka dapat di artikan korupsi menjadi hal yang wajar. Dalam pemberantasan korupsi peran masyarakat bisa melalui tiga cara. 

Misal masyarakat dengan tegas menolak pungutan pungutan yang dilakukan secara liar ini disebut dengan strategi preventif. Lalu misal dengan cara melakukan pengawasan sehingga dapat mengdeteksi terjadinya perilaku koruptif ini disebut dengan strategi detektif. Yang terakhir adalah dengan melaporkan perbuatan korupsi kepada penegak hukum ini disebut dengan strategi advokasi. Kebiasaan tindakan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang mandarah daging. 

Koruspi adalah tugas besar bagi negara ini, di mana negara mempunyai tugas untuk menghilangkan tindakan korupsi yang sudah dianggap menjadi hal yang biasa. Di dalam KBBI korupsi di jelaskan sebagai perbuatan atau tindakan yang buruk seperti penyalah gunaan. 

Sayed Hussen mengatakan bahwa tindakan korupsi yang di lakukan adalah tindakan penyuapan atau pemerasan. Lalu ada pendapat lain dari Robert Klitgaard bahwa korupsi dapat di artikan sebagai tingkah laku yang sangat menyimpang dari adanya tugas resmi dari sebuah jabatan di negara karena keuntungan uang dan status yang menyangkut kepribadian. Lalu ada pendapat dari Jeremey Popey bahwa tindakan korupsi yang melibatkan pihak pihak pejabat sektor publik, yaitu politisi sampai pegawai negeri sipil.  Korupsi juga selalu menjadi berita paling hits setiap hari di negara. Korupsi juga memiliki beberapa unsur, yaitu

  • Korupsi merupakan suatu perilaku
  • Korupsi merupakan penyalah gunaan suatu wewenang dan kekuasaan
  • Korupsi di buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  • Korupsi adalah tindakan yang melawan hukum
  • Korupsi di lakukan oleh Lembaga Lembaga negara

Fakta tentang korupsi sudah menjadi sistematik di dalam negara, kehadiran Lembaga KPK atau komisi pemberantasan korupsi juga sangan tidak membantu untuk para pelaku emnjadi jera atau menyesal melakukan perbuatan tersebut. 

Thomas Habbes memiliki ajaran dan perspektif tentang kasus kasus korupsi yang di negara ini. Sebelumnya mari kita mengenal dahulu siapa Thoma Habbes. Pada tanggal 15 april 1588 lahir nya Thomas Habbes di kota Malmesbury. Malmesbury merupakan kota kecil yang ada di London yang memiliki jara 25 kiliometer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun