Mohon tunggu...
Gina Aulia Nissa
Gina Aulia Nissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM : 43221010113 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Pencegahan Korupsi, Berikut Upaya dan Pencegahannya

13 November 2022   09:09 Diperbarui: 13 November 2022   09:11 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Thomas memiliki ayah seorang pendeta di kota Wetsport yang merupakan bagian dari kota Malmesbury. Di tahun 1603 hingga 1608 Thomas Hobbes belajar di Oxford, Magdallan Hall di usia nya yang masih 14 tahun. Thomas mengatakan dari segi etis-nya bahwa manusia sudah bertentangan dengan hal hal kebaikan dan keburukan. Thomas mengatakan bahwa hal baik di tujukan pada hal yang nafsu, sedangkan hal buruk di tujukan pada hal yang menyangkal.

" manusia sebagai mesin anti sosial " masukan dari luar objektifitas panca indranya dan objek yang telah di indra oleh manusia yang akan menghasilkan reaksi itu adalah perasaan yang ada di dalam diri manusia. 

Manusia perhatian pada sesuatu yang memuaskan terhadap kepentingan nya sendiri. Bisa di katakana bijaksan jika manusia mampu untuk meminimalkan keinginian untuk melestarikan kenyamanan diri, manusia yang egois bisa juga di bilang manusia yang bijaksana. Fenomena tindakan korupsi yang ada di Indonesia menurut ajaran Thomas Hobbes korupsi masuk ke dalam tindakan kejahatan, di karenakan Thomas melihat bahwa korupsi di jadikan sebagai kenikmatan diri sendiri dan kenikmatan sebagai salah satu kebenaran. Segala sesuatu pasti ada konsekuensi nya, salah satu nya korupsi pasti ada konsekuensi nya. 

Generasi generasi yang akan datang atau sebagai penerus bangsa ini akan menjadikan tindakan budaya korupsi adalah suatu yang akan mempertahankan kehidupan, korupsi ini sangat mematikan jiwa sosial masyarakat dan selalu mengabaikan prinsip prinsip kemanusiaan. 

Di dalam kasus demokrasi demokrasi yang kita lihat bahwa yang berada di atas akan selalu menindas kalangan yang ada di bawah yang di maksud adalah yang kaya akan selalu menindas pihak pihak yang miskin atau kurang mmapu, dan bisa juga di bilang yang kuat akan selalu menundas yang lemah. Negara ini sudah lemah dan rusak akibat adanya tindakan tindakan korupsi yang di lakukan para oknum. 

Di tahun 2003 tercatat bahwa telah terjadi tindak koruspi di dalam lingkungan polri, parpol, dan sebagainya dengan maksud sebagai suap atau kolusi bisnis. Korupsi yang biasanya di lakukan oleh kalangan aras, sekarang korupsi banyak di lakukan kalangan kalangan bawah bahwa orang yang buta huruf pun bisa melakukan tindakan korupsi. 

Kaum elit yang melakukan tindakan korupsi adalah korupsi yang dapat merugikan atau merusak suatu negara, kaum elit yang dimaksud biasanya dari kaum kaum pejabatyang bekerja di lingkungan pemerintahan. Seorang koruptor adalah seseorang yang hedonis yang tidak akan pernah menilai orang lain, seorang hedonis juga tidak akan pernah peduli dengan kalangan kalangan di bawah. 

Dari sudut pandang filsof ada beberapa omongan bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu yang benar, mungkin ini menjadi mengapa kasus korupsi di Indonesia tidak dapat di usut dengan baik dan benar. Pada filsafat idealisme cara pandang kita hanya menggunakan dunia ide, yang dimana ide tidak bisa di jadikan jawaban yang realitas materialisme yang terjadi sesungguhnya ide juga memiliki banyak hambatan ketika melihat suatu kebenaran. 

Menurut Casre Lombroso yang merupakan ahli di bidang kedokteran dan merupakan tokoh penting di dalam bidang kejahatan, ia mengatakan bahwa penjahat adlah orang yang memiliki bakat untuk melakukan kejahatan, yang dimaksud bakat untuk melakukan kejahatan yaitu kejahatan yang di peroleh karena kelahiran yang di warisi oleh nenek moyang. Jika di pandang dari segi sosiologis kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dapat merugikan orang lain atau sekitar yang nantinya akan menyebabkan hilang nya rasa keseimbangan, dan perdamaian. Kejahatan juga dapat kita bedakan dengan beberapa macam, yaitu :

  • Kejahatan Personal atau diri dan korban adalah sama
  • Kejahatan Interpersonal yang dimana pelaku dapat merugikan orang lain

whatsapp-image-2022-11-13-at-01-36-29-63704a104addee7c392bee82.jpeg
whatsapp-image-2022-11-13-at-01-36-29-63704a104addee7c392bee82.jpeg
Sumber : Dokumen Pribadi

Kenapa orang melakukan tindakan korupsi? Mari kita cari tahu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun