Namun, politik identitas bukan berarti tindakan yang selalu dianggap negatif atau berseberangan dengan demokrasi. Politisasi identitas berupa aksi-aksi kolektif juga merupakan jalan yang sah bagi kelompok-kelompok yang tersisih dari aspek sosial ekonomi dan politik untuk meraih kepentingannya, ketika saluran-saluran institusional kurang tersedia untuk mereka. Karena itu, supaya kelompok-kelompok yang marjinal harus diintegrasikan pada kelompok mainstream daripada terus merayakan perbedaan. Perbedaan yang didominasi politik identitas yang sempit akan menghilangkan makna nasionalisme. Karena itu, solusi yang bisa ditempuh yaitu menekankan kembali identitas (re-identity) nilai-nilai kebangsaan.
Daftar Pustaka
Rismadani, Ni Nyoman Yesi, and Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. ‘Perlindungan Hukum Hak Politik Pekerja Migran Dalam Pemilu Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia’. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 7, no. 6 (24 June 2019) https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/50514.
Frenki, Analisis Politisasi Identitas dalam Kontestasi Politik pada Pemilihan Umum di Indonesia. AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law Volume: Vol 1, No 1 (2021) Link : http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/assiyasi/index/AS-SIYASI
Habibi, Muhammad. Analisis Politik Identitas di Indonesia. (15 April 2019) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. https://www.researchgate.net/publication/326251963
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H