Nabi Muhammad Saw bersabdah:
" "
Yahya bin Ishaq memberitahu kepada kami, Abu Awnah mengabarkan kepada kami kami, dari Umar ibn Abi Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya Rasulullah melaknat wanita yang berziarah kubur. (Musnad bin Hanbal).
        Lalu dalam riwayat lain nabi bersabdah:
: : " "
      Mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin junaid, memberitahukan kepada kami kutaibah bin sa'id, memberitahukan kepada kami abi 'awanah, dari 'umar bin abi salamah, dari ayahnya, dari abu hurairah, rasulullah saw bersabdah: sesungguhnya Rasulullah melaknat wanita yang berziarah kubur. (Ibnu Hibban)
      Dari dua riwayat ini nabi melarang perempuan untuk melakukan ziarah. Lalu apakah benar perempuan tidak boleh melakukan ziarah?. dalam hal ini kita tidak boleh hanya memahami hadits dari satu sudut pandang saja. Karena setelah hadits dilarangnya perempuan melakukan ziarah kubur nabi mencabut larangan tersebut dengan hadits setelahnya yang mana membuat diperbolehkannya semua (laki-laki dan perempuan) untuk berziarah kubur.
      Dalam kitab Dalam kitab Sunan al-Tirmidzi disebutkan:
. )
"Sebagian Ahli ilmu mengatakan bahwa Hadits itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu."(Sunan al-Tirmidzi, [976])
Dari penjelas diatas sudah jelas bahwa hadits tentang nabi melarang perempuan untuk berziarah kubur datang sebelum nabi memperbolehkan kita untuk ziarah kubur. Maka bias dibilang hadits tersebut sudah di nasikh atau diganti hukumnya oleh hadits yang memperbolehkan semua orang, entah itu laki-laki atau perempuan boleh untuk ziarah kubur.