Pada masa awal islam ziarah kubur memang dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal ini dilakukan oleh rasul hanya untuk menjaga akidah para muslimin yang mana islam masih lemah. Rasulullah saw takut dan khawatir apabila pada waktu itu diperbolehkan untuk ziarah kubur membuat umat muslim syikir. Setelah akidah kaum muslimin dirasa kuat nabi Muhammad SAW memperbolehkan untuk ziarah kbur sebagai pengingat bahwa manusia akan mati dan hal itu bisa menambah ketaan kita terhadap Allah swt.
      Nabi muhammad SAW bersabdah:
:
Artinya, "Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana."
: :
Artinya, "Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku meminta izin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkan. Kemudian aku meminta izin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengizinkanku."
   Lalu dalam riwayat lain:
Artinya, "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)."
Â
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar dan Mahmud bin Ghailan dan Al Hasan bin Ali Al Khallal mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim An Nabil telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Hurairah dan Umu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Buraidah adalah hadits hasan sahih. Ulama mengamalkannya mereka berpendapat bahwa ziarah kubur tidak mengapa. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"
Dengan adanya hadits ini, maka ziarah kubur itu hukumnya boleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian, bagaimana dengan hadsits nabi Muhammad Saw yang secara tegas menyatakan larangan perempuan  berziarah kubur: