Sebelum menjawab hal itu, kita harus tau apa makna sebenarnya dari kata ma'tam. Makna dari kita ma'tam adalah perkumpulan untuk meratapi mayyit yang dapat menambah kesusahan dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
      Dalam kamus al-Munjid dijelaskan:
.
"Yang dimaksud ma'tam adalah kumpulan orang yang biasanya semakin menambah kesedihan.Â
      Ma'tam inilah yang tidak disengani oleh imam syafii karena didalamnya berisi hal yang mencerminkan kesedihan yang mendalam dan hal itu juga tidak baik karena kematian pasti akan ada datangnya dan kita tidak usah terlalu larut dalam kesedihan. dan hal itu (ma'tam) tidak sama dengan tahlilan.
 Dari segi isi pun berbeda. Bagi masyarakat tahlilan merupakan pelipur lara dan penghapus kesedihan. semakin banyak orang yang datang maka semakin bahagia keluarga yang tertimpa musibah tersebut,  juga sebaliknya semakin sedikit orang yang datang pada acara tahlilannya maka mereka akan kecewa dan takut si mayyit kurang disenangi oleh masyarakat.
Tahlilan memang tidak ada dalil pasti dari al-Quran maupun Hadits, dan hal itu benar adanya. Namun meskipun Tahlilan tidak ada dalil pasti yang memperbolahkannya hal itu tidak bisa menjadi sebuah keharaman melakukan tersebut. Lalu berbicara tentang bid'ah, tidak semua bid'ah itu haram.
      Dikutip dari kitab fath al-Bari
: . .
"Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. (pertama), sesuatu yang baru itu menyanyalahi al-Quran, sunnah Nabi SAW, atsar sahabat atau ijma ulama. Ini disebut dengan bid'ah dhalal (sesat). Dan (kedua), jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu (al-Quran, al-Sunah, dan Ijma'). Maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.
Â