[caption id="attachment_360546" align="aligncenter" width="300" caption="Lapak Pasar Delitua di Lantai 1"]
Lantai 2 :
Diperuntukkan bagi PKL dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter tiap lapak, yaitu berupa lantai kosong dengan fasilitas : 1. Tanpa Saluran Air, 2. Meja (dibagikan secara gratis dan dipasang sendiri), 3. Tanpa Kran Air, 4. Pembatas berupa garis-garis kuning.
[caption id="attachment_360547" align="aligncenter" width="300" caption="Lapak Pasar Delitua di Lantai 2"]
Setelah berkeliling beberapa kali sambil mengamati di lokasi Pasar Delitua yang baru, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa :
1. Lantai 2 tidak pernah dimaksudkan untuk tempat berjualan, melainkan sebagai lokasi parkir.
2. Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Delitua lama tidak pernah direncanakan untuk direlokasi.
Dengan beberapa alasan, antara lain :
1. Pasar di lantai 1 (diberikan kepada pemilik lapak di pasar lama) ditempati oleh pedagang dengan berbagai macam jenis dagangan, mulai dari sayuran, rempah-rempah, buah, ikan, daging, pakaian, dan sebagainya. Sedangkan lantai 2 tidak diijinkan berjualan ikan dan daging.
Artinya, dari sisi ragam jenis barang dagangan, pasar di lantai 1 sudah sangat lengkap. Sehingga dapat dipastikan pembeli tidak perlu lagi mengunjungi lantai 2. Jadi bisa dikatakan, bila pembaca datang ke Pasar Delitua untuk membeli kebutuhan sehari-hari, pembaca tidak akan tertarik untuk mencarinya ke lantai 2.
Jadi wajar saja kalau pada hari ketiga sejak pasar ditempati, pedagang di lantai 2 tidak lagi dikunjungi oleh pembeli, karena lantai 1 sudah dipenuhi oleh pedagang.