Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

19 Juni 2024   15:26 Diperbarui: 19 Juni 2024   15:49 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Pertimbangan sosiologis.

9. Respon positif dari masyarakat.

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun