9. Deswirman panggilan Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah:
1. Tersangka telah berdamai dengan korban dan meminta maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.