Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

19 Juni 2024   15:26 Diperbarui: 19 Juni 2024   15:49 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Deswirman panggilan Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10. Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah:

1. Tersangka telah berdamai dengan korban dan meminta maaf.

2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun