Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

19 Juni 2024   15:26 Diperbarui: 19 Juni 2024   15:49 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 19 Juni 2024 - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah ekspose yang dipimpin oleh JAM-Pidum hari ini.

Keputusan penghentian penuntutan ini melibatkan 11 tersangka dari berbagai daerah, masing-masing sebagai berikut:

1. Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Atmaja S.P. alias Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, terkait Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.

4. Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Lidiyansa alias Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun