Mohon tunggu...
Ghilman M Aqil
Ghilman M Aqil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Murabahah

29 Juli 2023   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muamalah merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang berakar pada al-Quran dan sunnah. Dalam konteks perbankan Islam, terdapat berbagai akad dalam transaksi jual beli, salah satunya adalah Murabahah. Para ahli teori perbankan Islam menyatakan bahwa perbankan ini lebih berfokus pada prinsip bagi hasil atau pembagian untung rugi, bukan pada bunga. Namun, dalam praktiknya, bank-bank Islam sejak awal menyadari bahwa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil cenderung sulit dijalankan karena tingginya tingkat risiko dan ketidakpastiannya.

Definisi Murabahah

Menurut bahasa, murabahah berasal dari bahasa arab yaitu "ar-ribhu" yang berarti tumbuh dan berkembang. Sementara menurut istilah, Murabahah adalah jual beli dengan harga awal disertai dengan penambahan laba. Menurut Nurhayati dan Wasilah (2015), pengertian murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Sementara menurut Muhammad Syafi'i Antonio (2015), pengertian murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan penambahan laba yang disepakati. 

Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah suatu akad dengan menyatakan harga jual kepada pembeli ditambah dengan laba (margin) yang diperoleh penjual yang telah disepakati. Hal itu sangat berbeda dengan praktik riba, di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihan dan ini dianggap riba.

Jenis-jenis Murabahah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah perjanjian yang terdiri dari dua jenis mekanisme, yaitu:

  1. Murabahah dengan tunai 

Murabahah adalah bentuk perjanjian yang memungkinkan dilakukan dengan pembayaran tunai. Ini artinya melibatkan transaksi jual beli barang, di mana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

  1. Murabahah dengan cicilan/angsuran (bitsaman ajil)

Murabahah adalah kesepakatan yang memungkinkan adanya pembayaran dengan cara mencicil atau angsuran. Ini berarti ada transaksi jual beli barang dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Sehingga pembeli dapat melakukan negosiasi mengenai nominal dan jangka waktu pelunasan kepada penjual. 

Rukun

Dalam pelaksanaan ekonomi Islam, ada beberapa rukun dan persyaratan akad murabahah diantaranya adalah:

  1. Pihak yang berakad (Al-'aqidain)

  • Penjual (bank)

  • Pembeli (nasabah)

  • Pemasok (supplier)

  1. Objek yang diakadkan (Mahallul 'Aqad) 

  • Adanya wujud barang yang diperjualbelikan

  • Harga barang

  • Tujuan akad (Maudhu'ul Aqad)

  • Akad (Sighat al-'Aqad) 

  • Serah (ijab)

  • Terima (qabul)

Hukum

Adapun hal-hal yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan akad murabahah yang terdapat dalam al-Qur'an dan juga Hadits:

  • Al-qur'an

Berdasarkan Al-Qur'an hukum akad Murabahah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29. Pada dua ayat ini, Allah memperkuat keabsahan dan legalitas transaksi jual beli secara umum dan menolak serta melarang prinsip ribawi. Berdasarkan hukum ini, transaksi murabahah diakui dan dinyatakan sah secara syariah, dan dapat dilakukan dalam praktik pembiayaan bank syariah karena merupakan salah satu bentuk jual beli yang tidak mengandung unsur ribawi.

  • Al-Hadits

Dan berdasarkan Sunnah Rausullah SAW. terdapat dalam hadist yang artinya "Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut (sejenis millet) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Hadits di atas memberikan syarat bahwa perjanjian jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya persetujuan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi. 

Segala ketentuan yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti penetapan harga jual, keuntungan yang diinginkan, mekanisme pembayaran, dan lainnya, harus terdapat persetujuan dan kesepakatan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak tanpa persetujuan bersama.

DAFTAR PUSTAKA

Apriani, N. (2018). Analisis Transaksi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 (Studi     Kasus Pada PT Bank Bni Syariah Cabang Makassar).

CIMB Niaga. "Murabahah adalah Akad yang Penting dalam Perbankan Syariah" https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/murabahah-adalah-akad-yang-penting-dalam-perbankan-syariah.

Hannanong, I. (2017). Murabahah (Prinsip dan Mekanismenya dalam Perbankan Islam). DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 15(1), 83-93.

Nurhayati, N. (2017). Aqad Al-Ba'i Murabahah menurut AlQur'an, Fatwa MUI dan Hadist pada Praktik Akad Bai Al-Murabahah di Perbankan Syariah. Kajian Akuntansi, 18(1), 16-33.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun