Mohon tunggu...
Ghilman M Aqil
Ghilman M Aqil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Murabahah

29 Juli 2023   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muamalah merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang berakar pada al-Quran dan sunnah. Dalam konteks perbankan Islam, terdapat berbagai akad dalam transaksi jual beli, salah satunya adalah Murabahah. Para ahli teori perbankan Islam menyatakan bahwa perbankan ini lebih berfokus pada prinsip bagi hasil atau pembagian untung rugi, bukan pada bunga. Namun, dalam praktiknya, bank-bank Islam sejak awal menyadari bahwa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil cenderung sulit dijalankan karena tingginya tingkat risiko dan ketidakpastiannya.

Definisi Murabahah

Menurut bahasa, murabahah berasal dari bahasa arab yaitu "ar-ribhu" yang berarti tumbuh dan berkembang. Sementara menurut istilah, Murabahah adalah jual beli dengan harga awal disertai dengan penambahan laba. Menurut Nurhayati dan Wasilah (2015), pengertian murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Sementara menurut Muhammad Syafi'i Antonio (2015), pengertian murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan penambahan laba yang disepakati. 

Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah suatu akad dengan menyatakan harga jual kepada pembeli ditambah dengan laba (margin) yang diperoleh penjual yang telah disepakati. Hal itu sangat berbeda dengan praktik riba, di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihan dan ini dianggap riba.

Jenis-jenis Murabahah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah perjanjian yang terdiri dari dua jenis mekanisme, yaitu:

  1. Murabahah dengan tunai 

Murabahah adalah bentuk perjanjian yang memungkinkan dilakukan dengan pembayaran tunai. Ini artinya melibatkan transaksi jual beli barang, di mana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

  1. Murabahah dengan cicilan/angsuran (bitsaman ajil)

Murabahah adalah kesepakatan yang memungkinkan adanya pembayaran dengan cara mencicil atau angsuran. Ini berarti ada transaksi jual beli barang dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Sehingga pembeli dapat melakukan negosiasi mengenai nominal dan jangka waktu pelunasan kepada penjual. 

Rukun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun