Mohon tunggu...
Ghilman M Aqil
Ghilman M Aqil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Murabahah

29 Juli 2023   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terima (qabul)

Hukum

Adapun hal-hal yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan akad murabahah yang terdapat dalam al-Qur'an dan juga Hadits:

  • Al-qur'an

Berdasarkan Al-Qur'an hukum akad Murabahah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29. Pada dua ayat ini, Allah memperkuat keabsahan dan legalitas transaksi jual beli secara umum dan menolak serta melarang prinsip ribawi. Berdasarkan hukum ini, transaksi murabahah diakui dan dinyatakan sah secara syariah, dan dapat dilakukan dalam praktik pembiayaan bank syariah karena merupakan salah satu bentuk jual beli yang tidak mengandung unsur ribawi.

  • Al-Hadits

Dan berdasarkan Sunnah Rausullah SAW. terdapat dalam hadist yang artinya "Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut (sejenis millet) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Hadits di atas memberikan syarat bahwa perjanjian jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya persetujuan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi. 

Segala ketentuan yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti penetapan harga jual, keuntungan yang diinginkan, mekanisme pembayaran, dan lainnya, harus terdapat persetujuan dan kesepakatan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak tanpa persetujuan bersama.

DAFTAR PUSTAKA

Apriani, N. (2018). Analisis Transaksi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 (Studi     Kasus Pada PT Bank Bni Syariah Cabang Makassar).

CIMB Niaga. "Murabahah adalah Akad yang Penting dalam Perbankan Syariah" https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/murabahah-adalah-akad-yang-penting-dalam-perbankan-syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun