Mohon tunggu...
Ghilman M Aqil
Ghilman M Aqil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Murabahah

29 Juli 2023   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pelaksanaan ekonomi Islam, ada beberapa rukun dan persyaratan akad murabahah diantaranya adalah:

  1. Pihak yang berakad (Al-'aqidain)

  • Penjual (bank)

  • Pembeli (nasabah)

  • Pemasok (supplier)

  1. Objek yang diakadkan (Mahallul 'Aqad) 

  • Adanya wujud barang yang diperjualbelikan

  • Harga barang

  • Tujuan akad (Maudhu'ul Aqad)

  • Akad (Sighat al-'Aqad) 

  • Serah (ijab)

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun