Terima (qabul)
Hukum
Adapun hal-hal yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan akad murabahah yang terdapat dalam al-Qur'an dan juga Hadits:
Al-qur'an
Berdasarkan Al-Qur'an hukum akad Murabahah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29. Pada dua ayat ini, Allah memperkuat keabsahan dan legalitas transaksi jual beli secara umum dan menolak serta melarang prinsip ribawi. Berdasarkan hukum ini, transaksi murabahah diakui dan dinyatakan sah secara syariah, dan dapat dilakukan dalam praktik pembiayaan bank syariah karena merupakan salah satu bentuk jual beli yang tidak mengandung unsur ribawi.
Al-Hadits
Dan berdasarkan Sunnah Rausullah SAW. terdapat dalam hadist yang artinya "Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut (sejenis millet) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Hadits di atas memberikan syarat bahwa perjanjian jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya persetujuan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi.
Segala ketentuan yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti penetapan harga jual, keuntungan yang diinginkan, mekanisme pembayaran, dan lainnya, harus terdapat persetujuan dan kesepakatan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak tanpa persetujuan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Apriani, N. (2018). Analisis Transaksi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 (Studi Kasus Pada PT Bank Bni Syariah Cabang Makassar).
CIMB Niaga. "Murabahah adalah Akad yang Penting dalam Perbankan Syariah" https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/murabahah-adalah-akad-yang-penting-dalam-perbankan-syariah.