Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

22 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 22 Mei 2024   19:29 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

F. Ibunya belum menikah lagi, jika ibunya telah menikah lagi dengan laki-laki lain, maka hak hadanah menjadi hilang.

G. Merdeka, sebab seorang budak biasanya sangat sibuk dengan urusan-urusan tuannya, sehingga tidak ada kesempatan untuk mengasuh anak kecil.

Menurut Imamiyah, pengasuh harus terhindar dari penyakit-penyakit menular. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pengasuh harus terbebas dari penyakit lepra, belang, dan yang terpenting dia tidak membahayakan kesehatan si anak.

Hadanah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Ketentuan hukum tentang hak asuh anak dalam hukum keluarga di Indonesia bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban kedua perkawinan antara orang tuanya berakhir. Anak wajib dipelihara, dilindungi, dan diberikan perlindungan dari hal-hal yang membahayakan bagi dirinya sampai dewasa. Orang yang berhak memelihara anak pasca perceraian adalah ibunya.

Hadanah Menurut Kompilasi Hukum Islam

Ketentuan hukum yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jika terjadi perceraian, maka pengasuhan anak tetap menjadi tanggungjawab kedua orang tua dan Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan uraian yang tegas jika terjadi perebutan hak asuh anak maka hak asuh anak diberikan kepada bapak atau ibu,

Dalam Kompilasi Hukum Islam, masa pemeliharaan anak adalah sampai anak itu dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Batas usianya adalah ketika anak sudah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana bunyi dari pasal 156 poin (d). Semua biaya hadanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya, sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Adapun Kompilasi Hukum Islam memberikan uraian yang lebih detail hal itu.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, mengenai hadanah menjadi hukum positif di Indonesia dan Peradilan Agama diberi kewenangan untuk menyelesaikannya. Hadanah merupakan sebagai salah satu akibat putusnya perkawinan diatur secara panjang lebar oleh Kompilasi Hukum Islam dan materinya hampir keseluruhannya mengambil dari fikih menurut para jumhur ulama, khususnya Syafi'iyah. Kompilasi Hukum Islam kaitanya dengan masalah ini membagi dua periode bagi anak yang perlu dikemukakan yaitu sebagai berikut:

a) Periode Sebelum Mumayyiz

Apabila terjadi perceraian dimana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu dan pada masa tersebut seorang anak belum lagi mumayyiz atau belum bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya, maka anak tersebut dikatakan belum mumayyiz. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan pada bab 14 masalah pemeliharaan anak pasal 98 menjelaskan bahwa" batas usia anak dalam pengawasan orang tuanya adalah sampai usia anak 21 tahun selama belum melakukan pernikahan". Pada pasal 105 ayat (a) bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 Tahun adalah hak ibunya. Kemudian Kompilasi Hukum Islam memperjelas dalam pasal 156.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun