e) Hak anak dalam mendapatkan asuhan, perawatan, dan pemeliharaan
f) Hak anak dalam kepemilikan harta benda atau hak warisan demi kelangsungan hidupnya
g) Hak anak dalam bidang pendidikan dan pengajaran
Undang-undang perkawinan saat ini belum mengatur secara khusus tentang pengawasan anak sehingga pada waktu sebelum tahun 1989, para hakim masih menggunakan kitab-kitab fiqh. Barulah setelah diberlakukannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Impres No.1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan KHI, masalah hadanah menjadi hukum positif di Indonesia dan Peradilan Agama diberi wewenang untuk menyelesaikannya.
Syarat-Syarat Hadanah
Adapun syarat-syarat hadanah sebagai berikut:
A. Baligh dan berakal, hak hadanah anak diberikan kepada orang yang berakal sehat dan tidak terganggu ingatannya, sebab hadanah itu merupakan pekerjaan yang penuh tanggung jawab. Oleh karena itu. seorang ibu yang mendapat gangguan jiwa atau gangguan ingatan tidak layak melakukan tugas hadanah. Imam Ahmad bin Hanbal menambahkan agar yang melakukan hadanah tidak mengidap penyakit menular.
B. Dewasa, anak kecil, meskipun tergolong mumayyiz, tetap bergantung pada orang lain yang mengurus dan mengasuhnya. Sehingga tidak layak mengasuh orang lain.
C. Mampu mendidik.
D. Amanah dan berakhlak, sebab orang yang curang, tidak dapat dipercaya untuk menunaikan kewajibannya dengan baik. Bahkan dikhawatirkan bila nantinya si anak dapat meniru atau berkelakuan seperti kelakuan orang yang curang ini.
E. Islam, anak kecil muslim tidak boleh diasuh oleh pengasuh yang bukan muslim (non muslim), sebab hadanah merupakan masalah perwalian. Sedangkan Allah Swt tidak membolehkan seorang mukmin di bawah perwalian orang kafir.